‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, memunculkan fakta baru.

‎‎Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5), saksi ahli menyebut sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila terbukti mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya.

‎‎Pernyataan itu disampaikan saksi ahli dari pihak tergugat, Dita Febrianto, saat memberikan keterangan dalam perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar sebagai penggugat dan Puspita selaku tergugat.

‎Dalam gugatannya, Riva Yanuar mengklaim memiliki dasar penguasaan atas tanah sengketa melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tertanggal 29 Maret 2017.

‎Objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung.

‎Di hadapan majelis hakim, Dita menjelaskan hak atas tanah yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan tetap diakui negara, namun wajib melalui proses konversi hak sesuai aturan agraria nasional.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

‎‎“Tanah sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi harus dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dita dalam persidangan.

‎‎Ia merujuk pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990 terkait pengakuan dan konversi hak atas tanah lama.

‎‎Namun, poin yang menjadi perhatian dalam sidang ialah penjelasan ahli mengenai kemungkinan pembatalan sertifikat apabila ditemukan cacat administrasi maupun pelanggaran prosedur hukum saat penerbitannya.

‎Menurut Dita, sertifikat pada prinsipnya dianggap sah sebelum ada putusan atau keputusan yang mencabut legalitasnya. Meski demikian, legalitas tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum.

‎‎“Kalau ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan sertifikat melalui pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

‎Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara, termasuk sertifikat, dapat dibatalkan melalui tiga mekanisme.

‎‎“Bisa dicabut oleh pejabat yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan,” katanya.

‎‎Keterangan tersebut dinilai memperkuat argumentasi penggugat yang mempersoalkan legalitas dokumen kepemilikan atas objek tanah sengketa.

‎Selain itu, ahli juga menyinggung aspek hukum hibah. Menurutnya, hibah merupakan perjanjian sepihak sehingga penerima hibah memiliki kewenangan atas objek yang dihibahkan sepanjang prosesnya memenuhi syarat hukum, termasuk menghadirkan minimal dua orang saksi.

‎‎Sidang perkara sengketa tanah itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak.(*)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB