‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Mayjen H.M. Ryacudu tahun anggaran 2022 yang menjerat dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, memasuki babak krusial.

‎Setelah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 19 Januari 2026, hukuman dr. Aida justru melonjak drastis menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

‎Kuasa hukum dr. Aida, Ridho Feriza, S.H., menyatakan keberatan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman kliennya.

‎Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada mantan Direktur RSUD tersebut.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

‎“Putusan 1 tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat, apalagi naik menjadi 4 tahun di tingkat banding. Padahal, fakta persidangan menunjukkan dr. Aida bertindak dalam situasi darurat demi menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan keberlanjutan kerja sama BPJS Kesehatan,” ujar Ridho Feriza saat jumpa pers di Segalamider, Bandar Lampung, Selasa, (5/5/2026).

‎Ridho Feriza menjelaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut hanya memiliki waktu singkat, yakni 18 hari.

‎Langkah dr. Aida dalam proses administrasi pencairan dana murni bertujuan agar fasilitas kesehatan publik tidak terbengkalai.

‎‎Ia juga menekankan bahwa tidak ada niat jahat (_mens rea_) untuk memperkaya diri, terbukti dengan tidak adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi dr. Aida.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

‎‎“Klien kami adalah seorang dokter yang berdedikasi, namun harus berhadapan dengan hukum karena masalah administrasi konstruksi yang bukan bidang keahliannya. Terlebih lagi, kerugian negara senilai Rp211 juta telah dikembalikan utuh oleh pihak rekanan ke kas daerah,” tambahnya.

‎‎Kini, tim hukum yang dipimpin oleh Ridho Feriza resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

‎Mereka berharap Hakim Agung dapat melihat kasus ini secara jernih sebagai diskresi pimpinan demi kepentingan umum, bukan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat.(***)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB