‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Mayjen H.M. Ryacudu tahun anggaran 2022 yang menjerat dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, memasuki babak krusial.

‎Setelah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 19 Januari 2026, hukuman dr. Aida justru melonjak drastis menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

‎Kuasa hukum dr. Aida, Ridho Feriza, S.H., menyatakan keberatan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman kliennya.

‎Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada mantan Direktur RSUD tersebut.

Baca Juga :  Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen

‎“Putusan 1 tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat, apalagi naik menjadi 4 tahun di tingkat banding. Padahal, fakta persidangan menunjukkan dr. Aida bertindak dalam situasi darurat demi menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan keberlanjutan kerja sama BPJS Kesehatan,” ujar Ridho Feriza saat jumpa pers di Segalamider, Bandar Lampung, Selasa, (5/5/2026).

‎Ridho Feriza menjelaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut hanya memiliki waktu singkat, yakni 18 hari.

‎Langkah dr. Aida dalam proses administrasi pencairan dana murni bertujuan agar fasilitas kesehatan publik tidak terbengkalai.

‎‎Ia juga menekankan bahwa tidak ada niat jahat (_mens rea_) untuk memperkaya diri, terbukti dengan tidak adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi dr. Aida.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

‎‎“Klien kami adalah seorang dokter yang berdedikasi, namun harus berhadapan dengan hukum karena masalah administrasi konstruksi yang bukan bidang keahliannya. Terlebih lagi, kerugian negara senilai Rp211 juta telah dikembalikan utuh oleh pihak rekanan ke kas daerah,” tambahnya.

‎‎Kini, tim hukum yang dipimpin oleh Ridho Feriza resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

‎Mereka berharap Hakim Agung dapat melihat kasus ini secara jernih sebagai diskresi pimpinan demi kepentingan umum, bukan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB