FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, menginisiasi program pelayanan visum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kota Bandar Lampung.
Kebijakan kolaboratif lintas instansi ini digulirkan guna memangkas sumbatan birokrasi hukum yang selama ini kerap menjerat korban kekerasan perempuan dan anak dari kalangan miskin.
Langkah ini direalisasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polresta Bandar Lampung, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSAM), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Aula RSAM pada Senin, (18/5/2026).
Mayang menjelaskan, intervensi kebijakan ini berangkat dari situasi riil di lapangan, di mana biaya visum yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kerap menjadi beban tak terjangkau bagi warga miskin.
Hambatan finansial tersebut berdampak domino pada lambatnya aparat penegak hukum dalam memperoleh alat bukti fisik guna menahan pelaku kejahatan.
”Pada prinsipnya kami di DPRD tentu mendukung langkah kolaboratif ini karena menyangkut akses keadilan bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan perempuan, anak, dan masyarakat tidak mampu,” ujar legislator yang akrab disapa ses Mayang saat ditemui usai acara.
Meski skema pembiayaan visum gratis ini telah dijamin oleh alokasi dana pendampingan dari Baznas Lampung, Mayang menegaskan bahwa parlemen tidak akan melepas pengawasan begitu saja.
Legislatif melalui Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berkomitmen mengawal ketat implementasi teknis program agar tidak salah sasaran atau rawan dimanipulasi oleh oknum warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi.
Sistem verifikasi berlapis di tingkat akar rumput disiapkan sebagai jaring pengaman administratif.
”Komisi IV DPRD tentu akan mendorong agar pelaksanaan program ini memiliki mekanisme verifikasi dan sinkronisasi data yang baik,” kata Mayang.
Sinkronisasi data ini, lanjut Mayang, wajib melibatkan koordinasi aktif lintas sektoral.
”Termasuk koordinasi dengan Dinas Sosial maupun aparatur pemerintah setempat, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran dan akuntabel.”
Guna memastikan efektivitas jaminan hukum ini, Mayang merinci bahwa pada tahap awal, ruang lingkup penerima manfaat program dibatasi secara teritorial bagi warga yang berdomisili di ibu kota Provinsi Lampung.
”Untuk tahap awal, program ini direncanakan diperuntukkan bagi warga Kota Bandar Lampung yang melapor melalui Polresta Bandar Lampung,” tuturnya.
Terkait alur birokrasi di lapangan, korban kejahatan dari keluarga miskin tidak bisa langsung mengklaim layanan gratis ke rumah sakit tanpa dokumen penunjang.
Ada alur terpadu yang melibatkan kepolisian dan dinas sosial untuk memvalidasi status ekonomi korban.
”Nantinya Polresta akan mengeluarkan surat pengantar visum berdasarkan hasil verifikasi bersama, baik dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung maupun aparatur pemerintah setempat, guna memastikan bahwa korban memang benar berasal dari keluarga tidak mampu,” kata ketua Fraksi Gerindra tersebut.
Melalui pengetatan regulasi dan pembagian kerja yang klir antarinstansi ini, DPRD Kota Bandar Lampung berharap jargon penegakan hukum yang berkeadilan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di lapisan terbawah.
”Melalui mekanisme ini diharapkan bantuan visum gratis benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak ada korban yang kehilangan akses keadilan hanya karena terkendala biaya visum,” ucap Mayang.(**)










