Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Arinal Djunaidi saat memasuki mobil tahanan Kejati Lampung (Dok.Warnalampung)


WARNALAMPUNG.ID — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

‎‎Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

‎‎Sebelumnya, Arinal yang tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer, serta petugas kejaksaan.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, ‎Danang Suryo Wibowo, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera.

‎‎“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang dalam konferensi pers.

‎‎Nilai dana Participating Interest yang menjadi objek perkara tersebut mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat. Penyidik menilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaannya.

‎‎Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

‎‎“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan terbuka untuk pengawasan publik,” tegas Danang.(Goy)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Walikota Eva Dwiana Sambut, Kedatangan Presiden Prabowo

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:57 WIB