Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) kembali menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/4/2026).

‎‎Aksi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya mereka melakukan demonstrasi serupa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

‎Demonstrasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk mengawal jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang dinilai penuh kejanggalan.

‎‎Koordinator aksi LSMB, Rustam Effendi, mengungkapkan bahwa tuntutan hari ini didasari oleh fakta persidangan yang terbuka pada agenda sebelumnya.

‎Ia menyebut adanya pengakuan mengejutkan dari mantan Kepala Dinas yang menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen proyek.

‎”Hasil sidang kemarin sudah terbuka. Ada terbukti pemalsuan tanda tangan. Mantan Kepala Dinas mengakui sendiri tanda tangannya dipalsukan. Ini artinya ada aktor lain yang bermain di balik layar,” ujar Rustam saat diwawancarai awak media usai orasi, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

‎Rustam menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengamankan para oknum yang terlibat dalam manipulasi dokumen tersebut guna mencegah penghilangan barang bukti.

‎‎”Kami meminta segera ditangkap para pelaku yang ada di Pesawaran. Kami khawatir mereka menghilangkan barang bukti sehingga kasus ini jadi samar. Masyarakat jangan diombang-ambing, kasus ini harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.

‎Meski situasi sempat memanas akibat orasi yang menggebu-gebu, pemandangan menarik terjadi menjelang aksi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.

‎‎Di tengah cuaca panas yang menyengat, aparat kepolisian yang berjaga justru membagikan air minum kepada para demonstran.

Baca Juga :  ‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

‎Aksi simpatik ini disambut baik oleh massa aksi. Setelah orasi selesai dan tuntutan disampaikan, massa LSMB membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.

‎‎Kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan eks Kadis PUPR, Zainal Fikri.

‎‎Dalam sidang pembuktian pada 14 April lalu, terungkap adanya penyusutan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2 miliar.

‎Selisih Rp500 juta tersebut kini menjadi fokus utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghitung total kerugian negara.

‎‎Selain masalah anggaran, majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto juga tengah mendalami alur administrasi pada aplikasi Krisna DAK untuk melacak siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data anggaran secara sistematis.(**)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

DPRD Kota Bandar Lampung

Dedi Yuginta: Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Bermasyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:14 WIB