KPK Benarkan Penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 8 Desember 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, ketika memberikan keterangan terkait OTT yang dilakukan, hingga Rabu 10 Desember 2025 malam, pemeriksaan masih terus berlanjut.

“Benar, Tim KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya,” ujar Fitroh. Mengutip dari Metrotvnews.com, pada Rabu 10 Desember 2025.

Ardito kini telah dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum lembaga antirasuah menentukan status hukumnya.

Selain itu, KPK juga dikabarkan mengamankan anggota legislatif serta beberapa pejabat internal dilingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Penggeledahan Rumah Bupati: Uang Rp100 Juta dan Rekening Disita

Penindakan tidak hanya berupa penangkapan. Sebelumnya, pada Selasa 9 Desember 2025, KPK juga menggeledah rumah pribadi Ardito Wijaya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar. Penggeledahan dilakukan selama beberapa jam oleh enam petugas KPK yang datang menggunakan kendaraan operasional.

Dari lokasi, tim penyidik diketahui menyita uang tunai senilai Rp100 juta, dua buku rekening bank atas nama Ardito dan istrinya, serta sejumlah dokumen lainnya.

“Enam petugas barusan pulang om, bawa uang 100 juta dan buku tabungan. Makanya om telepon HP nggak keangkat karena masih dipegang petugas KPK,” kata seorang kerabat dekat Ardito yang mengetahui proses penggeledahan tersebut, mengutip dari Mitratvlampung.com, pada Selasa 8 Desember 2025.

Baca Juga :  Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung

KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tetapkan Status Hukum

KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik wajib menetapkan apakah seseorang akan ditingkatkan statusnya ke tersangka atau dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkapkan kronologi dan konstruksi kasus tersebut.(**)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB