KPK Benarkan Penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 8 Desember 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, ketika memberikan keterangan terkait OTT yang dilakukan, hingga Rabu 10 Desember 2025 malam, pemeriksaan masih terus berlanjut.

“Benar, Tim KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya,” ujar Fitroh. Mengutip dari Metrotvnews.com, pada Rabu 10 Desember 2025.

Ardito kini telah dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum lembaga antirasuah menentukan status hukumnya.

Selain itu, KPK juga dikabarkan mengamankan anggota legislatif serta beberapa pejabat internal dilingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Penggeledahan Rumah Bupati: Uang Rp100 Juta dan Rekening Disita

Penindakan tidak hanya berupa penangkapan. Sebelumnya, pada Selasa 9 Desember 2025, KPK juga menggeledah rumah pribadi Ardito Wijaya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar. Penggeledahan dilakukan selama beberapa jam oleh enam petugas KPK yang datang menggunakan kendaraan operasional.

Dari lokasi, tim penyidik diketahui menyita uang tunai senilai Rp100 juta, dua buku rekening bank atas nama Ardito dan istrinya, serta sejumlah dokumen lainnya.

“Enam petugas barusan pulang om, bawa uang 100 juta dan buku tabungan. Makanya om telepon HP nggak keangkat karena masih dipegang petugas KPK,” kata seorang kerabat dekat Ardito yang mengetahui proses penggeledahan tersebut, mengutip dari Mitratvlampung.com, pada Selasa 8 Desember 2025.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tetapkan Status Hukum

KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik wajib menetapkan apakah seseorang akan ditingkatkan statusnya ke tersangka atau dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkapkan kronologi dan konstruksi kasus tersebut.(**)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru