KPK Benarkan Penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 8 Desember 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, ketika memberikan keterangan terkait OTT yang dilakukan, hingga Rabu 10 Desember 2025 malam, pemeriksaan masih terus berlanjut.

“Benar, Tim KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya,” ujar Fitroh. Mengutip dari Metrotvnews.com, pada Rabu 10 Desember 2025.

Ardito kini telah dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum lembaga antirasuah menentukan status hukumnya.

Selain itu, KPK juga dikabarkan mengamankan anggota legislatif serta beberapa pejabat internal dilingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Penggeledahan Rumah Bupati: Uang Rp100 Juta dan Rekening Disita

Penindakan tidak hanya berupa penangkapan. Sebelumnya, pada Selasa 9 Desember 2025, KPK juga menggeledah rumah pribadi Ardito Wijaya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar. Penggeledahan dilakukan selama beberapa jam oleh enam petugas KPK yang datang menggunakan kendaraan operasional.

Dari lokasi, tim penyidik diketahui menyita uang tunai senilai Rp100 juta, dua buku rekening bank atas nama Ardito dan istrinya, serta sejumlah dokumen lainnya.

“Enam petugas barusan pulang om, bawa uang 100 juta dan buku tabungan. Makanya om telepon HP nggak keangkat karena masih dipegang petugas KPK,” kata seorang kerabat dekat Ardito yang mengetahui proses penggeledahan tersebut, mengutip dari Mitratvlampung.com, pada Selasa 8 Desember 2025.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tetapkan Status Hukum

KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik wajib menetapkan apakah seseorang akan ditingkatkan statusnya ke tersangka atau dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkapkan kronologi dan konstruksi kasus tersebut.(**)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB