FOTO: Arinal Djunaidi saat memasuki mobil tahanan Kejati Lampung (Dok.Warnalampung)
WARNALAMPUNG.ID — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sebelumnya, Arinal yang tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer, serta petugas kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang dalam konferensi pers.
Nilai dana Participating Interest yang menjadi objek perkara tersebut mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat. Penyidik menilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaannya.
Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan terbuka untuk pengawasan publik,” tegas Danang.(Goy)










