Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Arinal Djunaidi saat memasuki mobil tahanan Kejati Lampung (Dok.Warnalampung)


WARNALAMPUNG.ID — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

‎‎Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

‎‎Sebelumnya, Arinal yang tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer, serta petugas kejaksaan.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, ‎Danang Suryo Wibowo, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera.

‎‎“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

‎‎Nilai dana Participating Interest yang menjadi objek perkara tersebut mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat. Penyidik menilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaannya.

‎‎Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

‎‎“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan terbuka untuk pengawasan publik,” tegas Danang.(Goy)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru