Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Arinal Djunaidi saat memasuki mobil tahanan Kejati Lampung (Dok.Warnalampung)


WARNALAMPUNG.ID — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

‎‎Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

‎‎Sebelumnya, Arinal yang tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer, serta petugas kejaksaan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, ‎Danang Suryo Wibowo, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera.

‎‎“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

‎‎Nilai dana Participating Interest yang menjadi objek perkara tersebut mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat. Penyidik menilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaannya.

‎‎Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

‎‎“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan terbuka untuk pengawasan publik,” tegas Danang.(Goy)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB