Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Arinal Djunaidi saat memasuki mobil tahanan Kejati Lampung (Dok.Warnalampung)


WARNALAMPUNG.ID — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

‎‎Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

‎‎Sebelumnya, Arinal yang tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer, serta petugas kejaksaan.

Baca Juga :  Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, ‎Danang Suryo Wibowo, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera.

‎‎“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang dalam konferensi pers.

Baca Juga :  ‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB

‎‎Nilai dana Participating Interest yang menjadi objek perkara tersebut mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat. Penyidik menilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaannya.

‎‎Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

‎‎“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan terbuka untuk pengawasan publik,” tegas Danang.(Goy)

Berita Terkait

Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎
‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB
‎Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Pengunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung
Kasus Korupsi CT Scan Tanggamus: Vonis Hakim Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Kejaksaan Tinggi Lampung Bersama IAD Wilayah Lampung Gelar Siraman Rohani Sambut Bulan Suci Ramadhan ‎
Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Seksi Penkum Kejati Lampung Kunjungi SMKN 3 Bandar Lampung
‎Pasangkan Baret Biru, Kalapas Kukuhkan Tim Satopspatnal: “Jadilah Teladan Penegakan Disiplin” ‎
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 02:10 WIB

Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 05:48 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎

Kamis, 9 April 2026 - 16:01 WIB

‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:28 WIB

‎Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Pengunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi CT Scan Tanggamus: Vonis Hakim Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

DPO Curanmor 15 TKP di Bandar Lampung Ditangkap di Pulau Jawa

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:50 WIB

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Lewat FGD, Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Serius Tangani Banjir Bandar Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 02:14 WIB