FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan berbagai keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda administrasi tunggakan pajak sejak tahun 1992 hingga 2025, serta pengurangan bahkan pembebasan pembayaran PBB bagi wajib pajak tertentu.
Program keringanan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa seluruh denda administrasi atas tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 1992 sampai dengan 2025 dihapuskan sepenuhnya.
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026,” ujar Yusnadi, pada Minggu, 7 Juni 2026 .
Selain penghapusan denda, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB tahun berjalan 2026 yang disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak masing-masing wajib pajak.
Untuk wajib pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu, diberikan pengurangan sebesar 100 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Sementara itu, wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh pengurangan sebesar 50 persen.
Sedangkan wajib pajak yang memiliki ketetapan PBB sebesar Rp300.001 hingga Rp500 ribu mendapatkan potongan sebesar 30 persen.
Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya pemilik rumah dan lahan dengan nilai pajak relatif kecil.
“Kebijakan ini diarahkan untuk membantu masyarakat pemilik rumah dan lahan dengan nilai pajak relatif kecil, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, program keringanan pajak ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Kota Bandar Lampung telah menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS, hingga layanan virtual account.
Bapenda mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 Juni 2026 dan sebelum berakhirnya program penghapusan denda pada 31 Desember 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Bandar Lampung. (***)













