Jalan Umum Dijadikan Lintasan Balap, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan ‎

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WARNALAMPUNG.ID — Rencana penyelenggaraan ajang Drag Race dan Drag Bike di kawasan Bundaran Tugu Putri, perbatasan Desa Sabah Balau dengan Kecamatan Sukarame, memicu kritik keras dari masyarakat. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Juni 2026 itu dinilai berpotensi menabrak aspek keselamatan publik dan membuka ruang legalisasi balap liar di jalan umum.

‎Sorotan muncul setelah beredarnya banner dan pamflet kegiatan yang menampilkan foto Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dengan embel-embel “Piala Bupati Lampung Selatan”. Publik pun mulai mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar mendapat restu pemerintah daerah dan telah mengantongi seluruh izin resmi sesuai regulasi.

‎Masalahnya, lokasi yang direncanakan menjadi lintasan balap bukan sirkuit tertutup ataupun kawasan steril, melainkan akses vital masyarakat dari Desa Waygalih dan Sabah Balau menuju Kota Bandar Lampung. Jalan itu setiap hari digunakan warga untuk bekerja, sekolah, hingga aktivitas ekonomi.

‎‎Ironisnya, kawasan tersebut sebelumnya sempat menjadi titik balap liar yang disebut-sebut telah memakan korban kecelakaan. Kini, ketika masyarakat berharap ada penertiban permanen, justru muncul rencana kegiatan balap resmi di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan

‎Perwakilan pemuda Desa Waygalih sekaligus mantan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Selatan, Yudi Pratama mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan keselamatan dari rencana kegiatan tersebut.

‎‎“Apakah pemerintah daerah benar-benar sudah mengkaji dampaknya? Ini bukan kawasan kosong, melainkan jalan utama masyarakat. Jangan sampai atas nama hiburan dan otomotif, keselamatan warga justru dipertaruhkan,” tegas Yudi.

‎Menurut dia, masyarakat selama ini justru berulang kali meminta aparat desa maupun Polsek Tanjung Bintang untuk menertibkan aksi balap liar di kawasan tersebut. Namun di tengah keresahan warga, muncul agenda balap resmi yang dianggap kontradiktif dengan upaya penegakan ketertiban lalu lintas.

‎‎“Kalau jalan umum dipakai untuk Drag Race dan Drag Bike, apa bedanya dengan memberi panggung terhadap budaya balap liar? Ini bisa menjadi legitimasi bahwa jalan itu memang cocok dijadikan arena balap,” ujarnya.

Baca Juga :  Lewat Skema Pembiayaan Baru, Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Rumah Terjangkau

‎Yudi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap aturan penggunaan fasilitas umum dan lalu lintas apabila kegiatan dilakukan tanpa pengamanan ketat serta rekayasa lalu lintas yang jelas.

‎Publik kini menunggu transparansi dari pihak penyelenggara maupun pemerintah daerah terkait izin kegiatan, analisis dampak lalu lintas, sistem pengamanan, hingga dasar penutupan jalan umum untuk kepentingan balap kendaraan bermotor.

‎‎Di sisi lain, masyarakat menilai pemerintah seharusnya lebih fokus menyediakan fasilitas sirkuit permanen bagi komunitas otomotif ketimbang menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi aktivitas warga.

‎‎“Jangan sampai pemerintah terlihat tegas menindak balap liar di satu sisi, tetapi di sisi lain justru membuka ruang balapan di jalan umum. Ini bisa menimbulkan pesan yang ambigu di tengah masyarakat,” kata seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

‎‎Jika kegiatan tetap dilaksanakan tanpa kajian matang dan pengawasan ketat, warga khawatir kawasan tersebut akan semakin dikenal sebagai titik balap liar baru di Lampung Selatan. (***)

Berita Terkait

Lewat Skema Pembiayaan Baru, Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Rumah Terjangkau
Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan
KDMP Kertosari Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan di Kecamatan Tanjung Sari
Banjir Bandang Lampung Selatan, 49 KK di Desa Waygalih Terima Bantuan Pemkab
Polda Lampung Amankan Dua Orang Terkait Tambang Batu Ilegal di Natar
Tambang Batu Ilegal di Natar Beroperasi Kembali, Plang Segel Mendadak Hilang?
Relawan RMD Lampung Selatan Dalami Dugaan Pembagian Roti Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil di Candipuro
‎Perkelahian Dua Pelajar SMP di Lampung Selatan Viral, Sekolah Angkat Bicara ‎
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:59 WIB

Jalan Umum Dijadikan Lintasan Balap, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:28 WIB

Lewat Skema Pembiayaan Baru, Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Rumah Terjangkau

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 14:13 WIB

KDMP Kertosari Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan di Kecamatan Tanjung Sari

Senin, 9 Maret 2026 - 15:21 WIB

Banjir Bandang Lampung Selatan, 49 KK di Desa Waygalih Terima Bantuan Pemkab

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025 dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:41 WIB

EKONOMI DAN BISNIS

Idul Adha Penuh Berkah, Pegadaian Lampung Tebar Ratusan Paket Kurban ‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:51 WIB