Perkuat Wawasan Kebangsaan,Kejati Lampung Gelar JMS di SMKN 4 Bandar Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Asisten Intelijen kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 4 Bandar Lampung, pada Rabu 4 Febuari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam membangun kesadaran hukum, wawasan kebangsaan, serta karakter positif generasi muda di Provinsi Lampung.

‎‎Angkat Tema Empat Pilar Kebangsaan dan Pencegahan Kenakalan Remaja

‎‎Dalam kegiatan tersebut, Kejati Lampung mengangkat tema “Pemahaman Wawasan Kebangsaan, khususnya Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), Pencegahan Kenakalan Remaja, Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak, Membangun Karakter Positif, Menunjukkan Kehadiran Negara, serta Implementasi Bela Negara kepada Siswa/i SMA/SMK di Provinsi Lampung.”

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan instrumen strategis Kejaksaan dalam melakukan pendekatan edukatif kepada pelajar, sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam membina dan melindungi generasi muda sejak dini.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎

‎‎Kegiatan JMS ini menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, S.H., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, S.H., M.H., Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H., Humas Ahli Muda M. Isa Ansori, S.H., M.H., serta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

‎Para jaksa memberikan pemaparan terkait nilai-nilai kebangsaan, pencegahan kenakalan remaja, penanggulangan kekerasan terhadap anak, serta risiko hukum dari berbagai bentuk pelanggaran yang kerap melibatkan pelajar.

‎‎Sekolah Apresiasi Program JMS

‎Kepala SMKN 4 Bandar Lampung, Hj. Dewi Ningsih, M.Pd, didampingi Kacabdin Wilayah I, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Lampung. Menurutnya, Program Jaksa Masuk Sekolah sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan karena membantu siswa mengenal hukum sejak dini agar terhindar dari permasalahan hukum.

‎Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 pelajar serta sejumlah dewan guru SMKN 4 Bandar Lampung.

‎‎Disampaikan pula bahwa pemahaman Empat Pilar Kebangsaan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter pelajar yang berintegritas, memiliki semangat kebangsaan, serta mampu menyikapi perbedaan secara dewasa dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  ‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

‎‎Nilai-nilai Pancasila, konstitusi, persatuan dalam NKRI, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika diharapkan dapat terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah maupun ruang digital.

‎‎Edukasi Kekerasan Anak dan Bela Negara

‎Kejati Lampung menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara tegas. Melalui JMS, siswa juga dibekali pemahaman tentang keberanian menolak kekerasan serta mekanisme pelaporan yang tersedia.

‎Selain itu, para pelajar diajak memahami bahwa bela negara dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum, disiplin, semangat belajar, meraih prestasi, serta menjaga persatuan bangsa.

‎‎Kejaksaan Tinggi Lampung berharap Program Jaksa Masuk Sekolah dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan, serta siap menjadi bagian dari pembangunan nasional.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:10 WIB

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB