Tinggalkan Sarung di Masjid, Pelarian Pelaku Pencabulan di Garuntang Berakhir di Tangan Polisi

Selasa, 4 November 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Pelarian Thoriq Hablana (23), pelaku pencabulan di Masjid Darul Iman, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap setelah meninggalkan sarung dan baju koko yang dikenali warga sebagai miliknya.

Identitas Pelaku Terungkap dari Barang yang Tertinggal

Peristiwa terjadi pada Jumat siang, 31 Oktober 2025. Setelah melakukan aksi cabul terhadap jemaah perempuan berinisial T (22) yang sedang salat, pelaku kabur dalam keadaan tergesa-gesa. Sarung dan baju koko yang dipakai pelaku saat kejadian tertinggal di dalam masjid.

Baca Juga :  ‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan, barang yang ditinggalkan itulah yang menjadi petunjuk utama penangkapan tersangka.

“Warga yang menolong korban menemukan sarung dan baju koko pelaku. Barang tersebut dikenali, lalu informasi disampaikan ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, pada Senin 3 November 2025.

Diserahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan. Selain pakaian yang ditinggalkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya satu mukena warna pink, satu kaus cokelat, celana pendek hitam, dan satu unit handphone merek Vivo.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB