Oknum Polisi Polresta Lampung Curi Mobil Anggota Mabes Polri, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Seorang oknum anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AGM ditangkap usai diduga mencuri mobil Toyota Innova Reborn milik anggota Mabes Polri yang sedang menginap di sebuah hotel kawasan Tanjung Karang Timur. Penangkapan dilakukan Satreskrim bersama seorang rekan sipil, dan mobil ditemukan melalui pelacakan GPS di area parkir RSUD Abdul Moeloek.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Aipda AGM merupakan bintara senior berusia 40-an tahun dan kini sedang diperiksa intensif. “Proses masih berjalan, tunggu hasil gelar perkara untuk memastikan peran masing-masing,” tegas Alfret.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Menurut informasi, korban kehilangan kunci mobil pada Jumat (24/10/2025) dan baru menyadari mobil raib saat menerima kunci duplikat dari keluarga keesokan harinya. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria membawa kabur mobil tersebut, salah satunya diduga kuat Aipda AGM.

Kapolresta memastikan kendaraan belum sempat berpindah tangan maupun dijual, namun belum memastikan ada atau tidaknya sindikat di balik aksi tersebut.

Tak Ada Ampun bagi Anggota Penjahat

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Kapolresta menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi. “Sudah sering diingatkan. Kalau masih melanggar, berarti siap dengan risikonya. Jangan nanti bawa orang tua atau anak nangis-nangis,” ujarnya dengan nada keras.

Kasus ini mengingatkan publik pada insiden serupa pada 2023 lalu, ketika dua anggota Polresta Bandar Lampung juga mencuri mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton dan dijatuhi hukuman penjara.

Alfret memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan, termasuk koordinasi dengan Bidang Propam Polda Lampung untuk tindakan etik.(***)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB