Oknum Polisi Polresta Lampung Curi Mobil Anggota Mabes Polri, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Seorang oknum anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AGM ditangkap usai diduga mencuri mobil Toyota Innova Reborn milik anggota Mabes Polri yang sedang menginap di sebuah hotel kawasan Tanjung Karang Timur. Penangkapan dilakukan Satreskrim bersama seorang rekan sipil, dan mobil ditemukan melalui pelacakan GPS di area parkir RSUD Abdul Moeloek.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Aipda AGM merupakan bintara senior berusia 40-an tahun dan kini sedang diperiksa intensif. “Proses masih berjalan, tunggu hasil gelar perkara untuk memastikan peran masing-masing,” tegas Alfret.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎

Menurut informasi, korban kehilangan kunci mobil pada Jumat (24/10/2025) dan baru menyadari mobil raib saat menerima kunci duplikat dari keluarga keesokan harinya. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria membawa kabur mobil tersebut, salah satunya diduga kuat Aipda AGM.

Kapolresta memastikan kendaraan belum sempat berpindah tangan maupun dijual, namun belum memastikan ada atau tidaknya sindikat di balik aksi tersebut.

Tak Ada Ampun bagi Anggota Penjahat

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kapolresta menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi. “Sudah sering diingatkan. Kalau masih melanggar, berarti siap dengan risikonya. Jangan nanti bawa orang tua atau anak nangis-nangis,” ujarnya dengan nada keras.

Kasus ini mengingatkan publik pada insiden serupa pada 2023 lalu, ketika dua anggota Polresta Bandar Lampung juga mencuri mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton dan dijatuhi hukuman penjara.

Alfret memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan, termasuk koordinasi dengan Bidang Propam Polda Lampung untuk tindakan etik.(***)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru