Oknum Polisi Polresta Lampung Curi Mobil Anggota Mabes Polri, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Seorang oknum anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AGM ditangkap usai diduga mencuri mobil Toyota Innova Reborn milik anggota Mabes Polri yang sedang menginap di sebuah hotel kawasan Tanjung Karang Timur. Penangkapan dilakukan Satreskrim bersama seorang rekan sipil, dan mobil ditemukan melalui pelacakan GPS di area parkir RSUD Abdul Moeloek.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Aipda AGM merupakan bintara senior berusia 40-an tahun dan kini sedang diperiksa intensif. “Proses masih berjalan, tunggu hasil gelar perkara untuk memastikan peran masing-masing,” tegas Alfret.

Baca Juga :  Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Menurut informasi, korban kehilangan kunci mobil pada Jumat (24/10/2025) dan baru menyadari mobil raib saat menerima kunci duplikat dari keluarga keesokan harinya. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria membawa kabur mobil tersebut, salah satunya diduga kuat Aipda AGM.

Kapolresta memastikan kendaraan belum sempat berpindah tangan maupun dijual, namun belum memastikan ada atau tidaknya sindikat di balik aksi tersebut.

Tak Ada Ampun bagi Anggota Penjahat

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Kapolresta menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi. “Sudah sering diingatkan. Kalau masih melanggar, berarti siap dengan risikonya. Jangan nanti bawa orang tua atau anak nangis-nangis,” ujarnya dengan nada keras.

Kasus ini mengingatkan publik pada insiden serupa pada 2023 lalu, ketika dua anggota Polresta Bandar Lampung juga mencuri mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton dan dijatuhi hukuman penjara.

Alfret memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan, termasuk koordinasi dengan Bidang Propam Polda Lampung untuk tindakan etik.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB