Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Pesawaran Sebagai Tersangka Kasus SPAM Rp.8 Miliar

Senin, 27 Oktober 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Mantan Bupati Pesawaran, DR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar, pada Senin 27 Oktober 2025.

Sebelumnya, DR dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (23/10/2025) lalu, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit. Begitupun dengan Kadis PUPR, Zainal Fikri serta Syahril kontraktor pemenang tander proyek SPAM yang juga turut berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

Namun, pada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Senin (27/10/2025) siang hingga malam hari, DR akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Pemeriksaan tersebut berakhir dengan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPAM tersebut.

Sekitar pukul 23.46 WIB, DR bersama empat tersangka lainnya, yakni ZF (Kadis PUPR), S dan A (kontraktor pemenang tender), serta S, keluar dari ruang Pidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Kelimanya langsung digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan Way Huwi dan Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.

“Yang saya tau tiga orang itu, Kadis PUPR ZF, serta dua orang lagi, namun saya belum tau jabatan kedua orang itu,” jelas Ricky saat dikonfirmasi awak media, pada Senin 27 Oktober 2025 malam.

Sementara itu setelah penetapan tersangka, Armen Wijaya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menjelaskan bahwa,dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari tahun 2021 saat Pemda Kabupaten Pesawaran melalui Cq. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

“Kemudian, dari total usulan anggaran yang disampaikan Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tersebut, Kementerian PUPR menyetujui Rp8,2 miliar melalui DAK tahun 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, Armen mejelaskan bahwa proyek usulan Dinas Perkim tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran, dengan alasan perubahan struktur organisasi, dan membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎

“Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Negara dirugikan, karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ujarnya.

Armen menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

“Saat ini, penyidik Pidsus masih mendalami aliran dana dalam kasus ini. Kejati Lampung berkomitmen melakukan penegakan hukum Tipikor secara tegas dan profesional,” pungkas Armen.

Dengan penetapan ke-limanya sebagai tersangka, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran, tanpa pandang bulu.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB