Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Dana PI 10%, Tiga Petinggi PT LEB Ditahan

Senin, 22 September 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen, di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WKOSES), pada Senin 22 September 2025 malam.

Ketiganya merupakan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta menilai adanya peran masing-masing dalam kasus ini.

“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu MHE selaku Direktur Utama, BK selaku Direktur Operasional, dan HW selaku Komisaris PT LEB,” kata Armen.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur yang Baru
Foto: Budi Kurniawan, Hermawan Eriadi , serta Heri Wardoyo ketiganya memakai rompi pink setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung. (Istimewa)

 

Menurut Armen, para tersangka diduga menerima dana PI 10% sebesar US$17.286.000 atau setara hampir Rp 280 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.200 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Ia menegaskan, Kejati Lampung akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat. Selain menindak secara hukum, penyidik juga berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎

“Penanganan perkara ini akan menjadi role model pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia. Ke depan, dana PI harus benar-benar dikelola secara tepat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.(***)

 

 

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB