Kasus Diksar Mahepel, Polda Lampung Tetapkan 8 Panitia jadi Tersangka

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Polda Lampung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung, menyusul kematian Pratama Wijaya Kusuma yang terjadi lima bulan lalu setelah mengikuti diksar pada November 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Lampung, pada Jumat 25 Oktober 2025.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa hasil ekshumasi memang menyebut penyebab kematian Pratama dipicu kondisi medis. Namun, temuan penyidikan tetap menguatkan adanya tindak kekerasan.

“Meski penyebab kematiannya dipastikan faktor medis, penyidikan kami menemukan adanya kekerasan fisik saat diksar dan itu tetap masuk ranah pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Dari unsur panitia aktif, yang ditetapkan adalah Anggun Aprilia, Ahmad Fadillah, Ayu Susani, dan Syanti. Dari kluster alumni, yaitu Dicky Attama Putra, Padang Latief Ramdhan, Rino Armando Nababan, dan Arif Irawan.

Mereka disebut melakukan tamparan, tendangan, seretan paksa, hingga menginjak tubuh peserta baik saat perintah merayap maupun pada sesi latihan fisik lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) junto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Indra juga mengonfirmasi bahwa dua saksi belum memenuhi panggilan penyidik.

“Jika keterangan mereka menguatkan alat bukti baru, sangat terbuka kemungkinan tersangka tambahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Ia menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai KUHAP, termasuk risiko pelarian dan penghilangan barang bukti.

Sementara itu, Perwakilan Universitas Lampung (Unila), Sukarmin, menyatakan kampus sejak awal membentuk tim investigasi internal dan terus berkoordinasi dengan Polda. Ia menegaskan bahwa regulasi kegiatan organisasi mahasiswa kini diperketat.

Sanksi terhadap pihak yang masih berstatus mahasiswa akan diberikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akan terus diperbarui kepada publik.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB