Kapolda Pantau Langsung Kapal Tongkang Kayu Diduga Ilegal Dan Ilegal Longging Di Pesibar

Senin, 8 Desember 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memimpin langsung kegiatan monitoring lapangan penanganan kasus kapal tongkang pengangkut kayu yang diduga ilegal di wilayah Pesisir Barat, pada Minggu 7 Desember 2025.

Kegiatan ini didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Deri Agung Wijaya, Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol. Bobby Pa’laudin Tambunan, Kapolres Pesisir Barat Akbp Bestiana dan Wakapolres serta Pju Polres.

Kegiatan monitoring diawali dengan peninjauan ke perairan Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, untuk memantau secara langsung kondisi kapal tongkang yang diduga mengangkut kayu ilegal yang mengalami kandas di lokasi tersebut.

Selanjutnya, Kapolda meninjau lokasi penebangan hutan di Kecamatan Pesisir Utara, serta melakukan pengecekan kesiapan dan kondisi Mapolres Pesisir Barat

Penegakan Hukum Sektor Kehutanan Diperketat.

Baca Juga :  Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung menekankan komitmen tegas terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan dan lingkungan.

“Penebangan liar dan pengangkutan kayu ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Kami akan terus memperkuat pengawasan, baik di titik penebangan maupun di jalur distribusinya. Polda Lampung bersama jajaran akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Beliau juga memastikan jajaran Polres Pesisir Barat tetap siaga dan optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Komitmen Berantas Ilegal Logging

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa monitoring ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Lampung dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pemberantasan aktivitas ilegal.

“Monitoring langsung ini menunjukkan keseriusan Polri dalam penanganan perkara yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan keuangan negara. Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa praktik illegal logging dan peredaran kayu ilegal tidak akan diberi ruang di Lampung. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dengan memperketat pengawasan di seluruh titik rawan, mulai dari hutan hingga jalur distribusi laut.” Tambahnya.

Baca Juga :  Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung

“Selain itu, kami juga terus memperkuat kapasitas dan sinergi antar instansi dan Polres untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” Jelas Kapolda.

Imbauan Untuk Masyarakat

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut serta melindungi hutan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penebangan maupun pengangkutan kayu ilegal. Pelestarian alam adalah tanggung jawab kita bersama untuk keberlanjutan hidup generasi mendatang.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB