Keabsahan Surat Sakit Disoal, Kuasa Hukum Desak Kejari Tahan Subli

Senin, 24 November 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan bahwa perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Subli alias Alex akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, menyebut penetapan status tahanan kota terhadap Subli didasarkan pada keterangan medis yang diterima kejaksaan. “Ia sakit, ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Hery Susanto, Senin, 24 November 2025. Ia memastikan berkas perkara kini memasuki tahap akhir sebelum pelimpahan.

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Validitas Medis

Menanggapi itu, kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mempertanyakan validitas keterangan medis yang dijadikan dasar penetapan tahanan kota. Ia menilai surat sakit tidak bisa menjadi rujukan tunggal tanpa verifikasi lanjutan.

Baca Juga :  Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

“Dalam perkara seperti ini, keterangan medis harus diuji secara objektif. Kami meminta pemeriksaan ulang di rumah sakit pemerintah agar kondisi tersangka dapat dipastikan secara netral,” tegasnya.

Ridho menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan Subli masih mampu melakukan aktivitas fisik berat. Bukti tersebut dinilai bertentangan dengan klaim sakit yang digunakan sebagai alasan tidak dilakukan penahanan.

“Bukti ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus diklarifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa alasan kesehatan digunakan untuk menghindari penahanan,” ujarnya.

Keberadaan Tersangka Selama Tahanan Kota Dipertanyakan 

Selain itu, Ridho juga meminta kejaksaan memastikan keberadaan Subli selama menjalani status tahanan kota. Menurutnya, Subli masih kerap pulang-pergi ke rumah dan anak-anaknya di Batu Raja, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  ‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

“Kami meminta kejaksaan memastikan keberadaan tersangka selama menjalani status tahanan kota. Jika benar ia bepergian ke luar daerah, termasuk ke Batu Raja di Sumatera Selatan, maka hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan tahanan kota yang mewajibkan tersangka berada di wilayah Lampung Utara,” tegasnya.

Keluarga korban berharap kejaksaan meninjau ulang dasar pemeriksaan medis maupun status penahanan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan proporsional. Mereka menilai verifikasi medis ulang dan evaluasi status penahanan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penanganan perkara.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB