‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB

HUKUM732 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

‎Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa barang bukti senilai Rp38,5 miliar yang disita dari aset milik Arinal Djunaidi disebut telah raib dari daftar barang bukti persidangan perkara korupsi PT LEB.

‎‎Menanggapi hal tersebut, Kejati Lampung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

‎‎Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung menjelaskan bahwa barang bukti dimaksud telah disita secara sah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada 3 September 2025, berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi.

‎‎“Barang bukti tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan kawan-kawan serta tercantum dalam berkas perkara,” demikian disampaikan dalam press release Kejati Lampung.

‎Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang guna kepentingan pembuktian di persidangan.

‎Untuk menjaga keamanan serta kondisi barang bukti tetap terjaga, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

‎‎Kejati Lampung juga menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan perkara korupsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan secara lengkap peran aktif Arinal Djunaidi, baik saat menjabat sebagai Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

‎Dalam dakwaan itu disebutkan, perbuatan dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

‎Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ujar pihak Kejati Lampung.

‎Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan penjelasan yang utuh dan berdasarkan fakta kepada masyarakat luas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *