‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB

Kamis, 9 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

‎Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa barang bukti senilai Rp38,5 miliar yang disita dari aset milik Arinal Djunaidi disebut telah raib dari daftar barang bukti persidangan perkara korupsi PT LEB.

‎‎Menanggapi hal tersebut, Kejati Lampung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

‎‎Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung menjelaskan bahwa barang bukti dimaksud telah disita secara sah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada 3 September 2025, berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi.

‎‎“Barang bukti tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan kawan-kawan serta tercantum dalam berkas perkara,” demikian disampaikan dalam press release Kejati Lampung.

Baca Juga :  ‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

‎Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang guna kepentingan pembuktian di persidangan.

‎Untuk menjaga keamanan serta kondisi barang bukti tetap terjaga, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

‎‎Kejati Lampung juga menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan perkara korupsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan secara lengkap peran aktif Arinal Djunaidi, baik saat menjabat sebagai Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

‎Dalam dakwaan itu disebutkan, perbuatan dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

‎Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ujar pihak Kejati Lampung.

‎Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan penjelasan yang utuh dan berdasarkan fakta kepada masyarakat luas. (**)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025 dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:41 WIB

EKONOMI DAN BISNIS

Idul Adha Penuh Berkah, Pegadaian Lampung Tebar Ratusan Paket Kurban ‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:51 WIB