‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

‎Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa barang bukti senilai Rp38,5 miliar yang disita dari aset milik Arinal Djunaidi disebut telah raib dari daftar barang bukti persidangan perkara korupsi PT LEB.

‎‎Menanggapi hal tersebut, Kejati Lampung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

‎‎Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung menjelaskan bahwa barang bukti dimaksud telah disita secara sah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada 3 September 2025, berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi.

‎‎“Barang bukti tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan kawan-kawan serta tercantum dalam berkas perkara,” demikian disampaikan dalam press release Kejati Lampung.

Baca Juga :  Alokasi Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Dipertanyakan, Ini Jawaban Sekda Lampung ‎

‎Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang guna kepentingan pembuktian di persidangan.

‎Untuk menjaga keamanan serta kondisi barang bukti tetap terjaga, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

‎‎Kejati Lampung juga menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan perkara korupsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan secara lengkap peran aktif Arinal Djunaidi, baik saat menjabat sebagai Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

‎Dalam dakwaan itu disebutkan, perbuatan dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

‎Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ujar pihak Kejati Lampung.

‎Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan penjelasan yang utuh dan berdasarkan fakta kepada masyarakat luas. (**)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB