‎Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Pengunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan secara langsung perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P pada areal perusahaan berinisial PT I di Provinsi Lampung.

‎Penyampaian tersebut dilakukan Kepala Kejati Lampung pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Gedung Aula Kejati Lampung. Proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

‎‎Dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi. Rinciannya, delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang ahli. Jumlah saksi dan ahli tersebut masih dimungkinkan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara.

Baca Juga :  ‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

‎Terkait kerugian keuangan negara, hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang dimintakan oleh tim penyidik. Dalam proses pengumpulan alat bukti, tim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

‎Dalam perkembangannya, PT P telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung perihal permohonan penyelesaian permasalahan hukum. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, PT P menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

‎Penitipan uang tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Namun demikian, dana tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

‎Kejati Lampung menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan tetap dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎Sebagai bentuk komitmen, Kejati Lampung menyatakan akan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif. Selain itu, pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan juga akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung, sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(**)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB