‎Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Pengunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


‎WARNALAMPUNG.ID — Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan secara langsung perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P pada areal perusahaan berinisial PT I di Provinsi Lampung.

‎Penyampaian tersebut dilakukan Kepala Kejati Lampung pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Gedung Aula Kejati Lampung. Proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

‎‎Dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi. Rinciannya, delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang ahli. Jumlah saksi dan ahli tersebut masih dimungkinkan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara.

Baca Juga :  Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

‎Terkait kerugian keuangan negara, hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang dimintakan oleh tim penyidik. Dalam proses pengumpulan alat bukti, tim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

‎Dalam perkembangannya, PT P telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung perihal permohonan penyelesaian permasalahan hukum. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, PT P menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

‎Penitipan uang tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Namun demikian, dana tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejati Lampung Kawal Proyek Mitigasi Konflik Gajah di TNWK

‎Kejati Lampung menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan tetap dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎Sebagai bentuk komitmen, Kejati Lampung menyatakan akan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif. Selain itu, pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan juga akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung, sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(**)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru