BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 11 KG di Lampung Tengah

Selasa, 9 September 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Sempat kabur, salah seorang wanita jadi bandar sabu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menggagalkan peredaran 11 Kg narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan III, Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Minggu 7 September 2025 lalu.

Menurut Pelaksana Tugas BNNP Lampung, Kombes Karyoto menjelaskan, dari penggagalan peredaran 11 Kg sabu tersebut, pihaknya berhasil menangkap 4 pelaku yakni pemegang keuangan transaksi narkoba, kurir dan bandar.

“Kronologis penangkapan pada 5 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal BNNP Lampung mendapatkan informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika di wilayah Lampung,” kata Kombes Karyoto, pada Senin 8 September 2025.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎

Petugas BNNP Lampung yang sedang melakukan pengembangan terhadap buronan atau DPO bandar sabu Eva Liana, selaku pengendali besar narkotika di Lampung, yang melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal, BNNP Lampung berkoordinasi dengan BNNP Banten, melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut di wilayah Banten. Selanjutnya pada 5 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, kami berhasil mengamankan DPO Eva Liana.

“Selanjutnya pada 6 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kami berhasil kembali mengamankan pemegang keuangan Eva Liana atas nama Tomi disalah satu rumah makan di Tangerang,” ujar Kombes Karyoto.

Kemudian berdasarkan hasil interograsi terhadap Eva Liana, masih ada barang bukti barkotika yang disimpan oleh Icong dan Jerry di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Lalu pada 6 September 2025, Tim Berantas BNNP Lampung dan BNNP Banten berangkat dari Banten menuju Lampung, untuk mencari barang bukti narkotika dan pelaku Icong.

Selanjutnya Tim Berantas BNNP Lampung dan BNNP Banten berhasil mengamankan dua pelaku tersebut, disalah satu hotel di bandar jaya,  Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan Icong, barang bukti tersebut disimpan di rumah mertuanya Jerry di Bandar Jaya Lampung Tengah. Lalu pada Minggu 7 September 2025 sekitar 11.28 WIB, Tim Berantas BNNP Lampung menuju tempat yang ditunjuk Icong dan berhasil mengamanan barang bukti 11 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China. (***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB