Kasus Korupsi CT Scan Tanggamus: Vonis Hakim Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memberikan “diskon besar-besaran” terhadap vonis tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pemindai (CT Scan) di RSUD Batin Mangunang, Tanggamus. Hukuman yang dijatuhkan merosot jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang putusan yang digelar pada Jum’at, 13 Februari 2026.

‎Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Merry Yosefa, yang dituding sebagai aktor utama dalam manipulasi anggaran medis ini, hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

‎‎Padahal, JPU sebelumnya menuntut Merry dengan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selisih 2 tahun 7 bulan ini memicu tanda tanya besar di tengah kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

‎‎Modus Akal-akalan E-Katalog

‎Kasus yang mencoreng dunia kesehatan di Tanggamus ini berawal dari pengadaan unit CT Scan senilai Rp13,15 miliar pada tahun anggaran 2023.

‎Berdasarkan fakta persidangan, dr. Merry bersama Merizan (PPTK) terbukti menyalahgunakan sistem e-katalog dengan sengaja tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar terkini.

‎Demi mencairkan dana secara utuh, dr. Merry memerintahkan Merizan untuk memanipulasi Berita Acara Pembayaran bersama Direktur PT Prima Medika Raya, M. Taufiq Prayudono.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

‎‎Padahal, kewajiban penyedia, seperti pelatihan intensif bagi petugas medis dan persiapan ruang, belum rampung sesuai standar. Akibat kongkalikong ini, negara merugi hingga Rp2,17 miliar.

‎‎”Majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” ujar Hakim Ketua Firman Khadafi saat membacakan putusan.

‎‎Majelis Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, namun tetap memberikan vonis minimalis:

  • ‎‎dr. Merry Yosefa (Eks Direktur RSU): Divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta.
  • ‎‎Merizan (Kabid Perencanaan/PPTK): Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Hakim secara tegas menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Merizan karena ia dinilai sebagai salah satu pelaku utama.
  • ‎‎M. Taufiq Prayudono (Pihak Swasta): Divonis 2 tahun penjara. Taufiq juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,925 miliar setelah dikurangi uang titipan.
Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

‎”Terdakwa Taufiq dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Setelah dikurangi uang titipan Rp 250 juta, sisa yang harus dibayar adalah Rp 1,925 miliar lebih, atau diganti pidana penjara 1 tahun jika tidak dibayar,” jelas Hakim Firman.

‎‎Hukuman ringan ini membuat tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus belum menentukan sikap.

‎Perbedaan penerapan pasal menjadi titik krusial karena Jaksa meyakini adanya pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor tentang kerugian negara, namun hakim justru bersandar pada pasal penyalahgunaan wewenang yang ancamannya lebih rendah.

‎‎”Kami membuktikan Pasal 2 atau dalam hal ini menggunakan Pasal 603 KUHP, apakah akan banding atau tidak, kami akan melaporkan dulu sesuai dengan SOP kami,” ujar Kasubsi Uheksi Kejari Tanggamus, Ilham Fajar Septian.

‎Meskipun hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, alasan kooperatif dan belum pernah dihukum menjadi dalih bagi majelis hakim untuk mengetuk palu murah dalam kasus ini.(**)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB