Disdikbud Dukung Inisiatif Komisi IV DPRD Bandar Lampung Bentuk Perda Perlindungan Guru

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menyatakan dukungan terhadap inisiatif Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi tenaga pendidik.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menilai langkah tersebut sebagai upaya strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap guru di daerah. Menurutnya, setiap kebijakan yang lahir dari inisiatif DPRD dan bertujuan memperbaiki ekosistem pendidikan patut diapresiasi dan didukung.

“Ini merupakan inisiatif dewan. Tentu kami mendukung. Nantinya, saat masuk tahap pembahasan di DPRD, kami juga siap memberikan pandangan dan masukan,” ujar Mulyadi, pada Kamis, 8 Desember 2025.

Libatkan Guru dan Pemangku Kepentingan

Mulyadi menjelaskan, Disdikbud akan melibatkan berbagai unsur pendidikan dalam proses penyusunan Perda Perlindungan Guru. Mulai dari guru, kepala sekolah, hingga organisasi profesi dan lembaga pendidikan yang memahami kondisi riil di lapangan.

“Kami akan mengajak pihak-pihak yang memang paham persoalan pendidikan, seperti MKKS, K3S, maupun BGTK, agar perda ini benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan guru ke depan,” katanya.

Ia mengakui, saat ini guru kerap berada pada posisi yang rentan ketika menghadapi persoalan dengan peserta didik maupun orang tua. Kondisi tersebut membuat ruang gerak guru dalam menjalankan tugas mendidik sering kali menjadi terbatas.

Baca Juga :  Asroni : Jam Belajar Malam Bisa Cegah Kriminalitas Remaja ‎

“Tidak jarang guru harus menghadapi protes atau tekanan. Karena itu, kami sangat mendukung langkah DPRD, khususnya Komisi IV,” tambahnya.

Lengkapi Regulasi Pusat dengan Aturan Daerah

Lebih lanjut, Mulyadi menyampaikan bahwa regulasi perlindungan guru sebenarnya telah diatur di tingkat pusat. Namun, hingga kini Kota Bandar Lampung belum memiliki aturan khusus dalam bentuk peraturan daerah.

“Biasanya regulasi pusat perlu diperkuat dengan aturan turunan di daerah. Karena itu, kami mengapresiasi inisiatif Pak Asroni yang telah menyampaikan gagasan ini,” ujarnya.

Disdikbud, kata Mulyadi, siap mendukung penuh pembahasan perda tersebut agar segera terealisasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pendidik.

DPRD Dorong Perlindungan Guru dan Penanganan Kekerasan

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong lahirnya Perda tentang Perlindungan Guru sekaligus penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan pendidikan yang kerap berujung pada kerugian tenaga pendidik.

Asroni mengungkapkan, gagasan tersebut semakin menguat setelah dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor pada November lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bogor baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Guru.

“Kunjungan kerja tersebut menjadi pembelajaran penting bagi kita. Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perda Perlindungan Guru, dan ini bisa menjadi referensi,” kata Asroni, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga :  Hari Kartini, Ketua Komisi IV Asroni Paslah: UU PPRT Harus Akhiri Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga ‎

Menurutnya, dalam banyak kasus, persoalan di sekolah sering kali berujung pada menyalahkan guru tanpa melihat akar masalah secara menyeluruh.

“Guru kerap berada di posisi yang rentan. Bahkan tindakan ringan dalam rangka mendisiplinkan siswa bisa berujung pada laporan. Ini tentu perlu disikapi dengan bijak,” tegasnya.

Sebagai Ketua Komisi IV DPRD dari Fraksi Gerindra, Asroni memastikan pihaknya akan membedah substansi perda tersebut secara mendalam bersama Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait.

Penanganan Bullying Butuh Sinergi Lintas Lembaga

Menanggapi rencana Perda tentang penanganan kekerasan di sekolah atau bullying, Mulyadi menjelaskan bahwa penanganannya melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Meski demikian, Disdikbud tetap akan berperan aktif dalam pembahasan yang berkaitan langsung dengan lingkungan sekolah.

“Yang berkaitan dengan anak-anak memang banyak ditangani PPPA. Namun, untuk kejadian di sekolah, tentu kami akan terlibat dan mendukung,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Disdikbud, PPPA, Komisi IV DPRD, serta lembaga perlindungan anak agar penanganan kasus bullying dapat dilakukan secara menyeluruh dan berorientasi pada pemulihan korban.

“Yang terpenting adalah memastikan anak-anak kita terlindungi dan tidak mengalami trauma akibat bullying. Itu yang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (Goy)

Berita Terkait

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎
Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”
Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎
Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan
Fasilitas Sekolah Memprihatinkan, Asroni Desak Disdik Susun Peta Infrastruktur Sekolah
Pesantren Kilat Ramadhan Resmi Dimulai, Disdikbud Lampung Perkuat Pendidikan Karakter Siswa
Mahasiswa KKN Unila Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Pemetaan Evakuasi Tsunami
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:10 WIB

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

Senin, 4 Mei 2026 - 15:15 WIB

Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Sabtu, 11 April 2026 - 08:17 WIB

Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB