BGTK Lampung Dukung Penuh DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Perlindungan Guru

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (Dok. Kemendiknasmen)


WARNALAMPUNG.ID — Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Lampung, Hendra Apriawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Menurutnya, inisiatif tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Hendra mengungkapkan, beberapa waktu lalu di Provinsi Lampung telah dilaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan tersebut melibatkan para guru serta pemangku kepentingan pendidikan.

“Sejatinya ini memiliki visi yang sama. Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen dan BGTK sudah merancang regulasi perlindungan guru. Maka ketika DPRD Kota Bandar Lampung juga menyusun perda perlindungan guru, kami sangat mendukung,” ujarnya, pada Kamis 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, uji publik tersebut menjadi ruang partisipasi bagi guru dan stakeholder pendidikan di Lampung untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang tengah dirancang. Ke depan, regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Atas nama perwakilan Kemendikdasmen, saya mendukung penuh dorongan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dalam menyusun perda perlindungan guru,” tegasnya.

Bahkan, Hendra berharap kebijakan serupa tidak hanya hadir di tingkat kota, tetapi juga dapat diinisiasi oleh DPRD Provinsi Lampung, sehingga perlindungan guru dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

“Kalau bisa bukan hanya kota, tetapi juga provinsi. Agar guru-guru di seluruh Lampung merasa lebih aman dan nyaman dalam mengajar,” katanya.

Perubahan Zaman dan Tantangan Guru

Dalam berbagai kesempatan, Hendra juga kerap mengingatkan para guru bahwa tantangan dunia pendidikan saat ini sangat berbeda dengan masa lalu. Menurutnya, pendekatan pendidikan yang dulu dianggap wajar, kini tidak lagi relevan.

“Zaman sudah berubah. Dulu kami dipukul pakai mistar, orang tua malah membela guru. Sekarang kondisinya berbeda. Disadari atau tidak, kita juga yang membentuk karakter anak-anak seperti hari ini,” ujarnya.

Ia menilai, generasi saat ini tumbuh dalam lingkungan yang jauh lebih lembut, sehingga membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih humanis dan dialogis. Oleh karena itu, guru dituntut untuk lebih memahami kondisi psikologis peserta didik.

Poin Krusial dalam Perda Perlindungan Guru

Terkait substansi perda perlindungan guru, Hendra menekankan pentingnya pengaturan yang seimbang, agar perlindungan terhadap guru tidak mengabaikan hak peserta didik.

Menurutnya, poin pertama yang harus diatur secara jelas adalah batasan tindakan pembinaan dan peneguran yang boleh dilakukan guru. Jangan sampai, kata dia, perda justru disalahgunakan.

“Harus ada batasan yang tegas. Pembinaan itu sampai di mana, hukuman seperti apa yang diperbolehkan. Jangan sampai guru merasa bebas bertindak seenaknya dengan dalih perlindungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Asroni : Jam Belajar Malam Bisa Cegah Kriminalitas Remaja ‎

Poin kedua, lanjut Hendra, adalah sejauh mana perda tersebut melindungi guru, khususnya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Harus jelas, apakah penyelesaiannya melalui musyawarah dulu, atau sampai pendampingan hukum. Apakah melibatkan aparat penegak hukum, kejaksaan, atau pengadilan. Semua harus diatur dengan tegas agar perda ini tidak ‘awang-awang’,” katanya.

Ia menegaskan, perda daerah juga harus sejalan dengan Permendikdasmen yang telah lebih dahulu melalui tahapan uji publik. Jika terdapat inovasi dalam perda, maka tetap harus berada dalam satu jalur kebijakan nasional.

Mengajar dengan Hati dan Tanggung Jawab Moral

Lebih jauh, Hendra mengingatkan para guru agar tidak lagi berkaca pada pola pendidikan masa lalu. Menurutnya, guru masa kini harus mampu menjadi sahabat bagi murid, mendengar keluh kesah mereka, serta mengajar dengan hati.

“Yang bapak ibu hadapi setiap hari adalah calon pemimpin bangsa. Jangan sekadar mengajar untuk menggugurkan kewajiban. Ada tanggung jawab moral di sana,” tegasnya.

Ia mengajak para guru untuk menanamkan nilai kasih sayang dalam setiap proses pembelajaran.

“Titipkan cinta di setiap kelas, titipkan hati dalam setiap pengajaran, dan mari mengajar dengan cinta. Karena anak-anak inilah yang kelak akan menggantikan kita dan memimpin negeri ini,” pungkasnya. (Goy)

Berita Terkait

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎
Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”
Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎
Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan
Fasilitas Sekolah Memprihatinkan, Asroni Desak Disdik Susun Peta Infrastruktur Sekolah
Pesantren Kilat Ramadhan Resmi Dimulai, Disdikbud Lampung Perkuat Pendidikan Karakter Siswa
Mahasiswa KKN Unila Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Pemetaan Evakuasi Tsunami
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:10 WIB

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

Senin, 4 Mei 2026 - 15:15 WIB

Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Sabtu, 11 April 2026 - 08:17 WIB

Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB