Sirine Tak Lagi Sembarangan Dipakai, Polda Lampung Terapkan Aturan Baru Pengawalan

Kamis, 25 September 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Polda Lampung menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan lalu lintas yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Dalam evaluasi terbaru, Polri menekankan pentingnya perubahan kultur dalam setiap kegiatan pengawalan agar lebih humanis, profesional, dan tetap menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa kebijakan pengawalan lalu lintas kini diarahkan untuk mengedepankan prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Polri menegaskan pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat,” ujarnya, pada Selasa 23 September 2025 lalu.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Untuk sementara waktu, pengawalan lalu lintas dibekukan. Meski begitu, personel tetap diperbolehkan siaga di lokasi BKO pejabat yang dikawal. Dalam kondisi darurat, pengawalan tetap dapat dilakukan sesuai standar operasional, namun tanpa penggunaan sirine maupun lampu rotator.

“Suara sirine hanya boleh dipakai pada kondisi krusial atau darurat, bahkan pada waktu sore dan malam hari diimbau untuk tidak digunakan sama sekali,” jelas Yuyun.

Menurutnya, kritik masyarakat terhadap pola pengawalan menjadi bahan introspeksi bagi Polantas. Pengawalan yang dianggap arogan harus ditinggalkan, digantikan dengan pendekatan persuasif.

“Senyum petugas adalah marka utama, bukan manuver berlebihan yang menimbulkan antipati. Inilah bagian dari reformasi kultur yang sedang kita jalankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pergoki Aksi Curanmor, Anggota Intel Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Bersenjata

Selain itu, setiap pelaksanaan pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan.

“Prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan, sehingga setiap personel wajib melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” pungkas Yuyun.

Dengan penekanan pada profesionalisme dan humanisme, Polri berharap peran Polantas dalam pengawalan lalu lintas tidak hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (**)

Berita Terkait

PKS Hadir di Jalur Mudik: Posko Pelayanan Gratis untuk Rakyat Lampung ‎
BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Hingga 2 Januari 2026
Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat 3 Hari Kedepan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:13 WIB

PKS Hadir di Jalur Mudik: Posko Pelayanan Gratis untuk Rakyat Lampung ‎

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:52 WIB

BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Hingga 2 Januari 2026

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:27 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat 3 Hari Kedepan

Kamis, 25 September 2025 - 20:39 WIB

Sirine Tak Lagi Sembarangan Dipakai, Polda Lampung Terapkan Aturan Baru Pengawalan

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB