SDN 2 Rawa Laut Tegaskan Tidak Wajibkan Siswa Beli Buku Penunjang

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ILUSTRASI


WARNALAMPUNG.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung, menegaskan tidak mewajibkan wali murid untuk membeli buku penunjang bagi siswa selama mengikuti proses pembelajaran di kelas.

Hal itu disampaikan Kepala SDN 2 Rawa Laut, Kusrina, M.Pd, menanggapi beredarnya informasi di kalangan wali murid yang merasa terbebani kewajiban membeli buku penunjang, Jumat, 29 Agustus 2025.

Menurut Kusrina, siswa yang ingin memiliki buku penunjang seperti Bahasa Lampung, Coding, Bahasa Inggris, Pendidikan Agama Islam, dan lainnya, dapat membelinya di toko buku maupun koperasi sekolah. Namun, pembelian tersebut bersifat opsional.

Baca Juga :  Fokus Cetak SDM Berdaya Saing Global, Pemerintah Provinsi Lampung perketat Seleksi Kelas Migran.

“Meski di lingkungan sekolah ada koperasi, pengelolaannya bukan dilakukan oleh sekolah. Wali murid bebas mendapatkannya, termasuk jika ingin menggandakan buku di fotokopi pun tidak ada masalah,” ujarnya.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kota Bandar Lampung itu menjelaskan, buku penunjang berbeda dengan buku mata pelajaran (mapel). Buku penunjang merupakan sumber belajar tambahan untuk memperdalam materi, bersifat pilihan, dan dapat memperkaya wawasan serta keterampilan siswa.

Sementara buku mapel adalah buku ajar pokok yang memuat materi pembelajaran wajib sesuai kurikulum. “Buku ajar ini menjadi pegangan utama guru dan siswa dalam proses belajar mengajar, dan umumnya direkomendasikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Buka Kesempatan Warga Putus Sekolah Lewat Program PJJ SMA, 29 Peserta Lolos Gelombang Pertama

Lebih lanjut, Kusrina menegaskan siswa yang tidak memiliki buku penunjang pun tetap dapat belajar dengan baik. Pasalnya, sekolah telah menyediakan buku penunjang yang dapat digunakan selama proses pembelajaran.

“Yang dimaksud membeli buku penunjang adalah untuk kepemilikan pribadi. Buku yang disediakan sekolah hanya bisa digunakan di kelas, tidak bisa dimiliki secara pribadi,” pungkasnya.(***)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Buka Kesempatan Warga Putus Sekolah Lewat Program PJJ SMA, 29 Peserta Lolos Gelombang Pertama
Pesan Thomas Amirico untuk Kontingen LKS: Percaya Diri dan Tunjukkan Kemampuan
Fokus Cetak SDM Berdaya Saing Global, Pemerintah Provinsi Lampung perketat Seleksi Kelas Migran.
SMAN 1 Tanjungsari Perkuat Literasi Digital Melalui Materi Etika Media Sosial
MPLS Ramah Dimulai, SMPN 2 Bandar Lampung Sambut Murid Baru dengan Pendekatan Humanis
‎Disdikbud Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa Tertampung, Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan ‎
Disdikbud Bandar Lampung Pastikan Siswa Tak Lolos PPDB Tetap Bisa Masuk Sekolah Negeri
Disdikbud Lampung Larang Praktik Pengondisian Pembelian Seragam Sekolah
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Pemprov Lampung Buka Kesempatan Warga Putus Sekolah Lewat Program PJJ SMA, 29 Peserta Lolos Gelombang Pertama

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pesan Thomas Amirico untuk Kontingen LKS: Percaya Diri dan Tunjukkan Kemampuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:36 WIB

Fokus Cetak SDM Berdaya Saing Global, Pemerintah Provinsi Lampung perketat Seleksi Kelas Migran.

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:36 WIB

SMAN 1 Tanjungsari Perkuat Literasi Digital Melalui Materi Etika Media Sosial

Senin, 13 Juli 2026 - 12:17 WIB

MPLS Ramah Dimulai, SMPN 2 Bandar Lampung Sambut Murid Baru dengan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB