SDN 2 Rawa Laut Tegaskan Tidak Wajibkan Siswa Beli Buku Penunjang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ILUSTRASI


WARNALAMPUNG.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung, menegaskan tidak mewajibkan wali murid untuk membeli buku penunjang bagi siswa selama mengikuti proses pembelajaran di kelas.

Hal itu disampaikan Kepala SDN 2 Rawa Laut, Kusrina, M.Pd, menanggapi beredarnya informasi di kalangan wali murid yang merasa terbebani kewajiban membeli buku penunjang, Jumat, 29 Agustus 2025.

Menurut Kusrina, siswa yang ingin memiliki buku penunjang seperti Bahasa Lampung, Coding, Bahasa Inggris, Pendidikan Agama Islam, dan lainnya, dapat membelinya di toko buku maupun koperasi sekolah. Namun, pembelian tersebut bersifat opsional.

Baca Juga :  Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎

“Meski di lingkungan sekolah ada koperasi, pengelolaannya bukan dilakukan oleh sekolah. Wali murid bebas mendapatkannya, termasuk jika ingin menggandakan buku di fotokopi pun tidak ada masalah,” ujarnya.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kota Bandar Lampung itu menjelaskan, buku penunjang berbeda dengan buku mata pelajaran (mapel). Buku penunjang merupakan sumber belajar tambahan untuk memperdalam materi, bersifat pilihan, dan dapat memperkaya wawasan serta keterampilan siswa.

Sementara buku mapel adalah buku ajar pokok yang memuat materi pembelajaran wajib sesuai kurikulum. “Buku ajar ini menjadi pegangan utama guru dan siswa dalam proses belajar mengajar, dan umumnya direkomendasikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  SPMB 2026, DPRD Bandar Lampung Ingatkan Masalah Klasik Daya Tampung SMP

Lebih lanjut, Kusrina menegaskan siswa yang tidak memiliki buku penunjang pun tetap dapat belajar dengan baik. Pasalnya, sekolah telah menyediakan buku penunjang yang dapat digunakan selama proses pembelajaran.

“Yang dimaksud membeli buku penunjang adalah untuk kepemilikan pribadi. Buku yang disediakan sekolah hanya bisa digunakan di kelas, tidak bisa dimiliki secara pribadi,” pungkasnya.(***)

Berita Terkait

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎
Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”
Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎
Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan
Fasilitas Sekolah Memprihatinkan, Asroni Desak Disdik Susun Peta Infrastruktur Sekolah
Pesantren Kilat Ramadhan Resmi Dimulai, Disdikbud Lampung Perkuat Pendidikan Karakter Siswa
Mahasiswa KKN Unila Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Pemetaan Evakuasi Tsunami
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:10 WIB

Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 dan Disdikbud Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan. ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

Senin, 4 Mei 2026 - 15:15 WIB

Dua Inovator Muda Unila Siap Berlaga di Pilmapres LLDikti Wilayah II ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hardiknas 2026: Dr. Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Sabtu, 11 April 2026 - 08:17 WIB

Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19, JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas: Jangan Cuma Dibatalkan

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB