FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Pelarian Thoriq Hablana (23), pelaku pencabulan di Masjid Darul Iman, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap setelah meninggalkan sarung dan baju koko yang dikenali warga sebagai miliknya.
Identitas Pelaku Terungkap dari Barang yang Tertinggal
Peristiwa terjadi pada Jumat siang, 31 Oktober 2025. Setelah melakukan aksi cabul terhadap jemaah perempuan berinisial T (22) yang sedang salat, pelaku kabur dalam keadaan tergesa-gesa. Sarung dan baju koko yang dipakai pelaku saat kejadian tertinggal di dalam masjid.
Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan, barang yang ditinggalkan itulah yang menjadi petunjuk utama penangkapan tersangka.
“Warga yang menolong korban menemukan sarung dan baju koko pelaku. Barang tersebut dikenali, lalu informasi disampaikan ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, pada Senin 3 November 2025.
Diserahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti
Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan. Selain pakaian yang ditinggalkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya satu mukena warna pink, satu kaus cokelat, celana pendek hitam, dan satu unit handphone merek Vivo.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(***)






