RSUDAM Pastikan Proses Visum dan Rekonstruksi Jenazah Berjalan Sesuai Aturan

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


WARNALAMPUNG.ID – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan penjelasan terkait polemik proses visum dan rekonstruksi berat pada jenazah Tuan A, korban kecelakaan maut di sekitar Stasiun KA Tanjung Karang Pusat, Sabtu 23 Agustus 2025 pagi.

Wakil Direktur Kepegawaian RSUDAM, dr. Yusmaidi Sp.B (K)BD mewakili Direktur RSUDAM dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes, menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan tim medis telah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Yusmaidi, jenazah Tuan A dibawa ke Instalasi Forensik RSUDAM pada pukul 08.30 WIB oleh pihak keluarga bersama Polresta Bandar Lampung. Setelah diberikan edukasi mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian, keluarga akhirnya menyetujui dilakukannya visum.

“Namun, sesuai ketentuan, visum hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari kepolisian. Hingga pukul 12.00 WIB, surat permintaan visum belum tiba, sehingga proses sempat tertunda,” jelas Yusmaidi, saat Konferensi pers, pada Senin 25 Agustus 2025.

Baca Juga :  Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Pemprov dan Pemkot Satukan Langkah

Sementara itu, dokter forensik dr. Aberta Carolina, Sp.FM yang saat itu juga tengah menangani visum hidup, baru dapat memulai tindakan visum jenazah pada pukul 12.06 WIB. Proses berlanjut hingga pukul 14.00 WIB karena harus dilakukan rekonstruksi berat, mengingat bagian tubuh korban terpisah akibat kecelakaan.

“Rekonstruksi ini penting agar jenazah kembali seperti utuh, sehingga prosesnya memang memerlukan waktu lebih panjang,” tambah Yusmaidi.

Setelah proses visum dan rekonstruksi selesai, jenazah kemudian dimandikan, dikafani, dan pada pukul 15.00 WIB dibawa pulang dengan ambulans rumah sakit.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel di Palembang ‎

Yusmaidi menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan masalah biaya, melainkan karena menunggu kelengkapan surat yang sedang dalam proses dari kepolisian. Sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum jenazah harus didasarkan permintaan tertulis dari pihak kepolisian.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan merupakan barang bukti milik kepolisian. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, luka, atau kematian.

“Dari sisi administrasi dan pembiayaan, seluruh tindakan sudah sesuai dengan tarif Pergub, mulai dari visum, rekonstruksi, hingga perawatan jenazah. Proses berjalan lancar atas persetujuan penuh dari keluarga,” tutup Yusmaidi.(**)

Berita Terkait

Aksi Damai Buruh Pelabuhan Panjang Berjalan Kondusif, Pemprov Lampung Respons Cepat
Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Program Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Pemprov dan Pemkot Satukan Langkah
‎Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Profesional
Pemprov Lampung Terima Apresiasi PJPK 2025 dari Menteri Kependudukan dan BKKBN
Gubernur Lampung Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel di Palembang ‎
220 Pelaku UMKM Ikuti PKU Akbar PNM, Gubernur Lampung Tekankan Penguatan Ekonomi Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:48 WIB

Aksi Damai Buruh Pelabuhan Panjang Berjalan Kondusif, Pemprov Lampung Respons Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:04 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Program Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Pemprov dan Pemkot Satukan Langkah

Senin, 4 Mei 2026 - 19:45 WIB

‎Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Profesional

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB