RSUDAM Pastikan Proses Visum dan Rekonstruksi Jenazah Berjalan Sesuai Aturan

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


WARNALAMPUNG.ID – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan penjelasan terkait polemik proses visum dan rekonstruksi berat pada jenazah Tuan A, korban kecelakaan maut di sekitar Stasiun KA Tanjung Karang Pusat, Sabtu 23 Agustus 2025 pagi.

Wakil Direktur Kepegawaian RSUDAM, dr. Yusmaidi Sp.B (K)BD mewakili Direktur RSUDAM dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes, menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan tim medis telah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Yusmaidi, jenazah Tuan A dibawa ke Instalasi Forensik RSUDAM pada pukul 08.30 WIB oleh pihak keluarga bersama Polresta Bandar Lampung. Setelah diberikan edukasi mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian, keluarga akhirnya menyetujui dilakukannya visum.

“Namun, sesuai ketentuan, visum hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari kepolisian. Hingga pukul 12.00 WIB, surat permintaan visum belum tiba, sehingga proses sempat tertunda,” jelas Yusmaidi, saat Konferensi pers, pada Senin 25 Agustus 2025.

Baca Juga :  Fokus Cetak SDM Berdaya Saing Global, Pemerintah Provinsi Lampung perketat Seleksi Kelas Migran.

Sementara itu, dokter forensik dr. Aberta Carolina, Sp.FM yang saat itu juga tengah menangani visum hidup, baru dapat memulai tindakan visum jenazah pada pukul 12.06 WIB. Proses berlanjut hingga pukul 14.00 WIB karena harus dilakukan rekonstruksi berat, mengingat bagian tubuh korban terpisah akibat kecelakaan.

“Rekonstruksi ini penting agar jenazah kembali seperti utuh, sehingga prosesnya memang memerlukan waktu lebih panjang,” tambah Yusmaidi.

Setelah proses visum dan rekonstruksi selesai, jenazah kemudian dimandikan, dikafani, dan pada pukul 15.00 WIB dibawa pulang dengan ambulans rumah sakit.

Baca Juga :  Pemprov Bantah Tuduhan Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

Yusmaidi menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan masalah biaya, melainkan karena menunggu kelengkapan surat yang sedang dalam proses dari kepolisian. Sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum jenazah harus didasarkan permintaan tertulis dari pihak kepolisian.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan merupakan barang bukti milik kepolisian. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, luka, atau kematian.

“Dari sisi administrasi dan pembiayaan, seluruh tindakan sudah sesuai dengan tarif Pergub, mulai dari visum, rekonstruksi, hingga perawatan jenazah. Proses berjalan lancar atas persetujuan penuh dari keluarga,” tutup Yusmaidi.(**)

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela Kukuhkan Pengurus Pramuka UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2025–2027
Pemprov Bantah Tuduhan Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan
Masuk 5 Besar Nasional, Transformasi Digital Pemprov Lampung Diuji Tim ASKOMPSI
Fokus Cetak SDM Berdaya Saing Global, Pemerintah Provinsi Lampung perketat Seleksi Kelas Migran.
Pastikan MBG Berjalan Optimal, Wagub Lampung Kunjungi Sekolah dan SPPG di Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Hadiri Raker Tahunan KUB Bank Jatim 2026
Aksi Damai Buruh Pelabuhan Panjang Berjalan Kondusif, Pemprov Lampung Respons Cepat
Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Wagub Jihan Nurlela Kukuhkan Pengurus Pramuka UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2025–2027

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Pemprov Bantah Tuduhan Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:55 WIB

Masuk 5 Besar Nasional, Transformasi Digital Pemprov Lampung Diuji Tim ASKOMPSI

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:36 WIB

Fokus Cetak SDM Berdaya Saing Global, Pemerintah Provinsi Lampung perketat Seleksi Kelas Migran.

Senin, 13 Juli 2026 - 11:07 WIB

Pastikan MBG Berjalan Optimal, Wagub Lampung Kunjungi Sekolah dan SPPG di Bandar Lampung

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB