FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Sikap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdan, disayangkan sejumlah wartawan saat hendak dimintai konfirmasi terkait dugaan kasus TPPO yang menyeret beberapa siswi sekolah SMP Negeri di Kota Bandar Lampung serta video viral kepala sekolah yang dinonaktifkan, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika salah satu wartawan BanggaLampung berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mengenai perkembangan persoalan TPPO dan video viral yang tengah menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, M. Nur Ramdan disebut mempersilakan wartawan untuk datang ke ruang kerjanya guna melakukan wawancara dan konfirmasi.
Namun, setibanya di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, wartawan justru diminta menunggu oleh staf dengan alasan Kepala Dinas sedang mengikuti rapat. Setelah kurang lebih satu jam menunggu, wartawan kembali menanyakan keberadaan Kepala Dinas kepada staf.
Saat itu, salah satu staf menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan sudah tidak berada di tempat tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi kepada wartawan, baik secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp.
”mohon maaf mas, bapak nya sudah pergi ke provinsi,” ujar salah satu staf.
Sikap tersebut dinilai tidak menghargai tugas dan kerja jurnalistik, terlebih pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada publik serta berhak meminta keterangan dan konfirmasi kepada pejabat publik terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Wartawan berharap pejabat publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, dapat lebih terbuka dan menghargai kerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)










