Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan ( Dok.warnalampung.id)


WARNALAMPUNG.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan akan melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap saksi Nanda Indira Bastian. Saksi kunci tersebut dijadwalkan hadir dalam persidangan pada Senin, (29/6/2026) mendatang.

‎Langkah ini diambil setelah saksi dinyatakan berhalangan hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi SPAM Pesawaran pada Jumat, (26/6/2026).

‎‎Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, memaparkan bahwa JPU sebenarnya telah melayangkan surat pemanggilan resmi tiga hari sebelum jadwal persidangan.

‎‎Namun, informasi mengenai kendala medis saksi baru diterima oleh tim penuntut umum pada Jumat pagi.

‎‎”Baru tadi pagi tim penuntut umum mendapatkan konfirmasi bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena dirawat di rumah sakit,” ujar Agus usai sidang, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat malam.

Atas dasar hal tersebut, pihak JPU langsung mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim untuk melakukan penjadwalan ulang.

‎‎”Kemudian kami dari penuntut umum memohon kembali kepada majelis hakim untuk dapat dihadirkan saksi yang masuk atas nama Nanda Indira. Jadwal tadi kami memohon majelis dijadwalkan di hari Senin besok,” kata Agus.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

‎‎Merespons laporan ketidakhadiran itu, jajaran Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pesawaran langsung diterjunkan ke RSUD Abdul Moeloek.

‎‎Pengecekan lapangan dilakukan guna memastikan keabsahan alasan sakit yang diajukan oleh saksi.

‎‎Berdasarkan peninjauan langsung, petugas mengonfirmasi status rawat inap saksi yang bersangkutan.

‎‎”Kebetulan tadi dari tim intelijen Kejari Pesawaran dan Pidsus Pesawaran sudah melakukan konfirmasi di rumah sakit Abdul Moeloek bahwa memang bahwasannya yang bersangkutan sedang dirawat,” jelas Agus.

‎‎Tim kejaksaan di lapangan melaporkan bahwa kondisi fisik saksi memang memerlukan tindakan medis rawat inap saat pemeriksaan berlangsung.

‎”Dan pada saat tim datang sedang dalam keadaan diinfus. Namun untuk hal tersebut tidak menghalangi penuntut umum memanggil yang bersangkutan kembali untuk diperiksa di hari Senin,” tutur Agus.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

‎‎Mengenai teknis ruangan tempat saksi dirawat, Agus belum dapat memaparkan lokasi spesifik karena tim lapangan telah ditarik kembali ke kesatuan setelah tugas selesai.

‎‎Agus menambahkan bahwa pada persidangan tersebut terdapat total tiga orang saksi yang tercatat tidak memenuhi panggilan jaksa.

‎‎Namun, JPU memprioritaskan pemanggilan Nanda Indira karena urgensi keterangannya dalam materi perkara.

‎‎”Tadi kan sudah disebut juga salah satunya, yang paling utama itu untuk pembuktian itu atas nama Nanda Indira karena memang nama Nanda sudah terungkap di persidangan,” ucap Agus.

‎‎Terkait dengan hasil diagnosa medis dari pihak rumah sakit, Agus menyampaikan bahwa saksi terkonfirmasi mengalami penyakit tifus dan vertigo.

‎‎Pihak kejaksaan juga menegaskan kembali mengenai fokus pemeriksaan yang akan dibebankan kepada saksi pada hari Senin mendatang.

‎‎Keterangan saksi Nanda Indira dinilai sangat krusial dan secara spesifik diperuntukkan bagi pembuktian pasal-pasal pencucian uang.

‎‎”Kalau untuk tim penuntut umum, untuk pembuktian yang TPPU,” pungkas Agus.(*)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB