Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan ( Dok.warnalampung.id)


WARNALAMPUNG.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan akan melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap saksi Nanda Indira Bastian. Saksi kunci tersebut dijadwalkan hadir dalam persidangan pada Senin, (29/6/2026) mendatang.

‎Langkah ini diambil setelah saksi dinyatakan berhalangan hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi SPAM Pesawaran pada Jumat, (26/6/2026).

‎‎Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, memaparkan bahwa JPU sebenarnya telah melayangkan surat pemanggilan resmi tiga hari sebelum jadwal persidangan.

‎‎Namun, informasi mengenai kendala medis saksi baru diterima oleh tim penuntut umum pada Jumat pagi.

‎‎”Baru tadi pagi tim penuntut umum mendapatkan konfirmasi bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena dirawat di rumah sakit,” ujar Agus usai sidang, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat malam.

Atas dasar hal tersebut, pihak JPU langsung mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim untuk melakukan penjadwalan ulang.

‎‎”Kemudian kami dari penuntut umum memohon kembali kepada majelis hakim untuk dapat dihadirkan saksi yang masuk atas nama Nanda Indira. Jadwal tadi kami memohon majelis dijadwalkan di hari Senin besok,” kata Agus.

Baca Juga :  Kejati Lampung Kawal Proyek Mitigasi Konflik Gajah di TNWK

‎‎Merespons laporan ketidakhadiran itu, jajaran Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pesawaran langsung diterjunkan ke RSUD Abdul Moeloek.

‎‎Pengecekan lapangan dilakukan guna memastikan keabsahan alasan sakit yang diajukan oleh saksi.

‎‎Berdasarkan peninjauan langsung, petugas mengonfirmasi status rawat inap saksi yang bersangkutan.

‎‎”Kebetulan tadi dari tim intelijen Kejari Pesawaran dan Pidsus Pesawaran sudah melakukan konfirmasi di rumah sakit Abdul Moeloek bahwa memang bahwasannya yang bersangkutan sedang dirawat,” jelas Agus.

‎‎Tim kejaksaan di lapangan melaporkan bahwa kondisi fisik saksi memang memerlukan tindakan medis rawat inap saat pemeriksaan berlangsung.

‎”Dan pada saat tim datang sedang dalam keadaan diinfus. Namun untuk hal tersebut tidak menghalangi penuntut umum memanggil yang bersangkutan kembali untuk diperiksa di hari Senin,” tutur Agus.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

‎‎Mengenai teknis ruangan tempat saksi dirawat, Agus belum dapat memaparkan lokasi spesifik karena tim lapangan telah ditarik kembali ke kesatuan setelah tugas selesai.

‎‎Agus menambahkan bahwa pada persidangan tersebut terdapat total tiga orang saksi yang tercatat tidak memenuhi panggilan jaksa.

‎‎Namun, JPU memprioritaskan pemanggilan Nanda Indira karena urgensi keterangannya dalam materi perkara.

‎‎”Tadi kan sudah disebut juga salah satunya, yang paling utama itu untuk pembuktian itu atas nama Nanda Indira karena memang nama Nanda sudah terungkap di persidangan,” ucap Agus.

‎‎Terkait dengan hasil diagnosa medis dari pihak rumah sakit, Agus menyampaikan bahwa saksi terkonfirmasi mengalami penyakit tifus dan vertigo.

‎‎Pihak kejaksaan juga menegaskan kembali mengenai fokus pemeriksaan yang akan dibebankan kepada saksi pada hari Senin mendatang.

‎‎Keterangan saksi Nanda Indira dinilai sangat krusial dan secara spesifik diperuntukkan bagi pembuktian pasal-pasal pencucian uang.

‎‎”Kalau untuk tim penuntut umum, untuk pembuktian yang TPPU,” pungkas Agus.(*)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru