Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

‎Mereka dinyatakan bersalah atas korupsi dana participating interest_ (PI) 10 persen di Provinsi Lampung dalam sidang yang digelar di Ruang Soebekti pada Kamis, (18/6/2026).

‎Mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan masing-masing divonis 7 tahun penjara.

‎Sementara itu, mantan Komisaris Heri Wardoyo menerima hukuman paling ringan, yaitu 3 tahun penjara.

‎Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

‎”Mengadili, menyatakan terdakwa M. Hermawan Eriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.

‎Dalam pertimbangannya, hakim menolak audit BPKP Lampung senilai Rp268,7 miliar karena dinilai keliru mencampuradukkan pengeluaran operasional sah perusahaan dengan kerugian negara.

‎Berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, hakim menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), mengingat sebagian besar dana PI telah disetor ke daerah atau berbentuk deposito perusahaan.

‎”Pos pengeluaran operasional tersebut bukanlah merupakan kerugian riil akibat perbuatan terdakwa,” ujar hakim.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

‎Melalui hitungan mandiri terhadap tantiem dan kenaikan gaji ilegal, hakim menetapkan kerugian negara riil hanya sebesar Rp6,5 miliar.

‎Nilai ini dibebankan kepada para terdakwa sebagai uang pengganti yang disesuaikan dengan keuntungan pribadi yang mereka nikmati.

‎Hermawan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar (subsider 2,5 tahun penjara), Budi Kurniawan Rp2,2 miliar (subsider 2 tahun 2 bulan penjara), dan Heri Wardoyo Rp1,6 miliar (subsider 1,5 tahun penjara), semuanya dikurangi nominal uang yang telah disita.

‎Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(**)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru