FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Mereka dinyatakan bersalah atas korupsi dana participating interest_ (PI) 10 persen di Provinsi Lampung dalam sidang yang digelar di Ruang Soebekti pada Kamis, (18/6/2026).
Mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan masing-masing divonis 7 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Komisaris Heri Wardoyo menerima hukuman paling ringan, yaitu 3 tahun penjara.
Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa M. Hermawan Eriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.
Dalam pertimbangannya, hakim menolak audit BPKP Lampung senilai Rp268,7 miliar karena dinilai keliru mencampuradukkan pengeluaran operasional sah perusahaan dengan kerugian negara.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, hakim menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), mengingat sebagian besar dana PI telah disetor ke daerah atau berbentuk deposito perusahaan.
”Pos pengeluaran operasional tersebut bukanlah merupakan kerugian riil akibat perbuatan terdakwa,” ujar hakim.
Melalui hitungan mandiri terhadap tantiem dan kenaikan gaji ilegal, hakim menetapkan kerugian negara riil hanya sebesar Rp6,5 miliar.
Nilai ini dibebankan kepada para terdakwa sebagai uang pengganti yang disesuaikan dengan keuntungan pribadi yang mereka nikmati.
Hermawan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar (subsider 2,5 tahun penjara), Budi Kurniawan Rp2,2 miliar (subsider 2 tahun 2 bulan penjara), dan Heri Wardoyo Rp1,6 miliar (subsider 1,5 tahun penjara), semuanya dikurangi nominal uang yang telah disita.
Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(**)















