Terungkap! Motif Pria Habisi Mantan Isti di Kedamaian: Sakit Hati Dituduh Selingkuh

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap TF (30) yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Latulengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, pada Sabtu 1 November 2025 dini hari.

Korban diduga dibunuh oleh mantan suaminya sendiri, B (34), yang kini telah diamankan polisi di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota piket Satreskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, barang bukti, serta pelaku yang masih berada di dalam rumah,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers, pada Sabtu 1 November 2025.

Baca Juga :  ‎Terekam CCTV, Dua Pria Pencuri Handle Pintu Kuningan di Bandar Lampung Dibekuk ‎

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memukul kepala korban menggunakan cobek dan menusukkan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh oleh korban. Ia masuk ke rumah korban menggunakan kunci yang masih dimilikinya, lalu mengambil cobek dan pisau di dapur sebelum melakukan aksinya,” ungkap Erwin.

Selain itu, AKBP Erwin menjelaskan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang telah bercerai namun masih dalam masa idah. Saat kejadian, keduanya sempat terlibat perkelahian di kamar korban sebelum pelaku melakukan tindakan brutalnya.

“Setelah terjadi dorong-dorongan, korban dipukul menggunakan cobek di bagian kepala, lalu ditusuk dengan pisau hingga meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita, dua pisau bergagang plastik, cobek, ulekan, pakaian korban, serta satu unit motor Honda Vario 150 warna hitam sebagai barang bukti.

“Jenazah korban saat ini masih dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Erwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(***)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB