Terungkap! Motif Pria Habisi Mantan Isti di Kedamaian: Sakit Hati Dituduh Selingkuh

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap TF (30) yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Latulengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, pada Sabtu 1 November 2025 dini hari.

Korban diduga dibunuh oleh mantan suaminya sendiri, B (34), yang kini telah diamankan polisi di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota piket Satreskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, barang bukti, serta pelaku yang masih berada di dalam rumah,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers, pada Sabtu 1 November 2025.

Baca Juga :  Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi ‎ ‎

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memukul kepala korban menggunakan cobek dan menusukkan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh oleh korban. Ia masuk ke rumah korban menggunakan kunci yang masih dimilikinya, lalu mengambil cobek dan pisau di dapur sebelum melakukan aksinya,” ungkap Erwin.

Selain itu, AKBP Erwin menjelaskan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang telah bercerai namun masih dalam masa idah. Saat kejadian, keduanya sempat terlibat perkelahian di kamar korban sebelum pelaku melakukan tindakan brutalnya.

“Setelah terjadi dorong-dorongan, korban dipukul menggunakan cobek di bagian kepala, lalu ditusuk dengan pisau hingga meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita, dua pisau bergagang plastik, cobek, ulekan, pakaian korban, serta satu unit motor Honda Vario 150 warna hitam sebagai barang bukti.

“Jenazah korban saat ini masih dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Erwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(***)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru