Tarik Fee 20 Persen Proyek, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Jadi Tersangka KPK

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: SS Kanal YouTube KPK RI


WARNALAMPUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema suap dan pengaturan proyek yang melibatkan Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW). Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa sejak Juni 2025, AW diduga menarik fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada bulan Juni 2025, tersangka AW telah mematok fee di kisaran 15 hingga 20 persen dari berbagai proyek di Pemkab Lampung Tengah,” ujar Mungki Hadipratikto, saat konferensi pers dilangsir dari Kanal YouTube Resmi KPK RI, pada Kamis 11 Desember 2025.

APBD Lampung Tengah Tahun 2025 diketahui berjumlah Rp 3,19 triliun, yang sebagian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik dan program prioritas daerah. Namun KPK menduga, sebagian paket pekerjaan justru diarahkan untuk kepentingan pribadi.

Pengaturan Proyek Usai Dilantik

Hadipratikto menjelaskan bahwa pengkondisian proyek sudah berlangsung sejak Februari–Maret 2025, segera setelah AW menjabat sebagai bupati.

“Sesaat setelah dilantik, AW memerintahkan pihak tertentu untuk mengatur pemenangan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di e-catalog,” ungkapnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa AW diduga menginstruksikan RHS, anggota DPRD Lampung Tengah, untuk memenangkan perusahaan yang terkait keluarga maupun tim pemenangan politiknya pada Pilkada 2024. RHS kemudian berkoordinasi dengan ANW Plt Bapenda kabupaten lampung tengah untuk memastikan pengaturan proyek berjalan sesuai arahan.

Baca Juga :  Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

“Dari praktik tersebut, KPK menduga AW menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar melalui RHS dan RNP yang merupakan adiknya,” jelasnya.

Proyek Dinkes Ikut Diatur

Hadipratikto juga menyebut bahwa pengaturan serupa terjadi pada proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“Dalam pengadaan di Dinas Kesehatan, AW kembali memberikan instruksi agar pemenang proyek ditentukan, dan hal itu dilakukan melalui ANW,” tuturnya.

ANW kemudian mengoordinasikan pemenangan PT Elkaka Putra Mandiri (EPM) untuk tiga paket pengadaan senilai Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, AW kembali menerima Rp 500 juta dari MLS selaku Direktur PT EPM. Total aliran dana yang diterima AW pun mencapai Rp 5,75 miliar.

“Sebagian dana tersebut kami temukan digunakan untuk operasional Bupati dan melunasi pinjaman bank saat kampanye, 2024,” jelas Hadipratikto.

OTT dan Barang Bukti

Dalam operasi tangkap tangan pada 9–10 Desember 2025, KPK mengamankan AW, RHS, RNP, ANW, dan MLS. Kelimanya diamankan dari lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kantor masing-masing.

KPK menyita uang tunai Rp 193 juta, terdiri dari Rp 135 juta dari rumah AW dan Rp 53 juta dari rumah RNP. Selain itu, logam mulia seberat 850 gram turut diamankan dari kediaman RNP.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka: Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) Plt Kadis Bapenda Kabupaten Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohammad Lukman Syamsuri (MLS) Direktur PT EPM. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

AW, RNP, danANW ditahan di Rutan KPK Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Jeratan Pasal Menanti Para Tersangka

Para penerima suap, yakni AW, ANW, RHS, dan RNP, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MLS selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadipratikto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan KPK bakal menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara mendalam. Aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan terus kami dalami,” tegasnya.(**)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru