Plh Sekda Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sekretariat DPRD

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: PLH sekda kabupaten Lampung Utara, Ahmad Alamsyah setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, pada Senin 12 Januari 2026. (Dok. Warnalampung.id)


‎WARNALAMPUNG.ID — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Asisten II, Drs. Ahmad Alamsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin 12 Januari 2026 malam.

‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Lampung sejak siang hari. Usai diperiksa hampir seharian, Ahmad Alamsyah keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

‎Diketahui, Ahmad Alamsyah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Utara. Pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2022, khususnya pada sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.

Baca Juga :  Kejati Lampung Kawal Proyek Mitigasi Konflik Gajah di TNWK

‎‎Dua Tersangka Lain Ikut Ditetapkan

‎‎Selain Ahmad Alamsyah, Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran serta Faruk selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan sebelum penetapan tersangka, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan pemeriksaan, pada Senin 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

‎‎“Hanya Alamsyah yang penuhi panggilan, sedangkan dua tersangka lainnya tidak datang,” ujar Armen saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026) pukul 00.15 WIB.

‎‎Kerugian Negara Capai Rp2,98 Miliar

‎‎Armen menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para tersangka.

‎‎Menurutnya, dugaan penyelewengan dana tersebut dilakukan melalui sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Lampung Utara yang diduga bersifat fiktif. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,98 Miliar.

‎Kejati Lampung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru