Perkara Wanprestasi Saparin vs M. Tauhid Masuk Tahap Mediasi di PN Tanjungkarang

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Perkara wanprestasi antara Saparin selaku penggugat dan M. Tauhid sebagai tergugat yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Lampung, resmi memasuki agenda mediasi. Sidang mediasi tersebut digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan menghadirkan mediator PN Tanjungkarang, Masayu Robianti, S.H., M.H.

‎‎Mediator Beri Kesempatan Kedua Pihak Sampaikan Perkara

‎Dalam proses mediasi, mediator Masayu Robianti memberikan kesempatan yang sama kepada penggugat dan tergugat untuk menjelaskan duduk perkara wanprestasi yang terjadi. Kedua belah pihak menyampaikan kronologi serta posisi masing-masing di hadapan mediator guna mencari jalan keluar terbaik melalui jalur perdamaian.

‎‎Upaya Perdamaian Masih Ditempuh

‎Masayu Robianti menyampaikan bahwa hasil sementara dari mediasi hari ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan persoalan. Salah satu opsi perdamaian yang tengah diupayakan adalah kesediaan tergugat membayar utang dengan menyerahkan rumah yang dijaminkan kepada pihak penggugat.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

‎Namun demikian, terkait jumlah kerugian yang diderita penggugat serta nilai pasti utang tergugat, masih akan dihitung dan disepakati bersama dalam agenda mediasi lanjutan.

‎Mediator menetapkan agenda mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (2/2/2026). Pada pertemuan tersebut, para pihak diharapkan telah membawa resume kesepakatan sebagai dasar pengambilan keputusan bersama.

‎‎“Untuk mediasi selanjutnya akan kita laksanakan pekan depan dengan agenda keputusan dari penggugat dan tergugat mengenai kesepakatan yang diambil dan tertuang dalam resume yang akan kita bacakan,” ujar Masayu.

Kronologi Perkara Wanprestasi

‎‎Perkara wanprestasi ini bermula pada 29 Juni 2024, saat penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah). Uang tersebut dipinjam dengan perjanjian pengembalian dalam waktu tujuh hari.

‎‎Tergugat saat itu menyampaikan alasan bahwa dana pinjaman akan digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di perusahaan besar, yakni PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dan CJ Feed and Care Indonesia (Cheil Jedang Indonesia Group Samsung).

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

‎Namun dalam perjalanannya, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai oleh tergugat untuk kegiatan trading dengan harapan memperoleh keuntungan.

‎‎Somasi Tak Direspons, Penggugat Alami Kerugian

‎‎Pihak penggugat mengaku telah berulang kali menagih pengembalian dana, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, somasi pertama, kedua, hingga ketiga yang dilayangkan penggugat tidak diindahkan oleh tergugat, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat dan berujung pada gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Harapan Ada Kesepakatan Damai

‎Menutup jalannya mediasi, Masayu Robianti berharap agar perkara wanprestasi ini dapat diselesaikan secara damai.

‎‎“Saya berharap ada jalan keluar untuk perkara wanprestasi ini. Minggu depan kita bertemu lagi di sini, semoga kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyampaikan resume kesepakatan perdamaian,” tutupnya.(**)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB