Operasi Gabungan BNN Lampung Bongkar Sarang Narkoba di Tegineneng

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama aparat gabungan TNI, Polri, BIN, Bea Cukai, dan pemerintah daerah melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kabupaten Pesawaran, pada Jumat 7 November 2025.

Operasi terpadu ini menyasar dua desa di Kecamatan Tegineneng, yakni Desa Negara Ratu Wates dan Desa Gunung Sugih Baru, yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan peredaran gelap narkotika.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K., M.H. dan melibatkan 143 personel gabungan, terdiri dari unsur BNN, BNNK se-Lampung,Polda Lampung, BIN Daerah Lampung, Sat Brimob, Denpom II/3, Bea Cukai, dan unsur pemerintah daerah.

Operasi Terpadu “War on Drugs for Humanity”

Selain itu, Kombes Pol Sakeus Ginting menjelaskan, operasi ini bukan hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan sosial masyarakat di wilayah rawan narkotika.

“Kita tidak hanya memberantas peredaran gelap narkoba, tapi juga memulihkan lingkungan masyarakat agar kembali aman dan bebas dari intimidasi para pelaku,” ujarnya saat Konferensi Pers, pada Selasa 11 November 2025.

Baca Juga :  Kompol Yurike Pimpin Satlantas Polresta Bandar Lampung, Gantikan Kompol R. Manggala

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi BNN bersama stakeholder dan masyarakat dalam mendukung program nasional “War on Drugs for Humanity” menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Hasil Operasi Bersama

Dari dua titik sasaran meliputi area kolam pemancingan dan gubuk di dua desa tersebut. Selain itu, petugas berhasil mengamankan empat orang penyalahguna narkoba dengan hasil tes urine positif amphetamine dan methamphetamine.

Keempatnya berinisial A, B, H, dan J, dengan salah satu di antaranya (H) diketahui memiliki tiga butir pil ekstasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi; Dua paket sabu dengan total berat 15,47 gram, empat butir ekstasi berbagai warna, serta pecahan pil diduga ekstasi, empat unit sepeda motor, tiga telepon genggam, dua timbangan digital, puluhan alat hisap (bong dan pirex), senjata tajam, serta berbagai perlengkapan transaksi.

Sementara itu, ia juga menambahkan pada saat operasi berlangsung di Desa Gunung Sugih Baru, tim sempat mendapat perlawanan dari sebagian masyarakat yang melempari kendaraan petugas dengan batu. Dua kendaraan mengalami kerusakan ringan, namun situasi berhasil dikendalikan berkat koordinasi cepat seluruh personel gabungan.

Baca Juga :  Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

“Ada sedikit gesekan di lapangan, tim mampu menguasai keadaan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ungkapnya.

Beberapa pelaku berhasil melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi, namun BNN memastikan proses pengejaran dan penyelidikan akan terus berlanjut.

Komitmen Berantas Hingga ke Akar

Usai operasi, seluruh gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika dimusnahkan oleh tim gabungan bersama pemerintah desa setempat.

BNN Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus melakukan pemulihan sosial bagi para penyalahguna melalui program rehabilitasi.

“Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat dan mendukung visi Asta Cita Presiden menuju Indonesia Bersih Narkoba serta Indonesia Emas 2045,” tegas Kombes Pol Sakeus Ginting.(***)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru