Operasi Gabungan BNN Lampung Bongkar Sarang Narkoba di Tegineneng

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama aparat gabungan TNI, Polri, BIN, Bea Cukai, dan pemerintah daerah melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kabupaten Pesawaran, pada Jumat 7 November 2025.

Operasi terpadu ini menyasar dua desa di Kecamatan Tegineneng, yakni Desa Negara Ratu Wates dan Desa Gunung Sugih Baru, yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan peredaran gelap narkotika.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K., M.H. dan melibatkan 143 personel gabungan, terdiri dari unsur BNN, BNNK se-Lampung,Polda Lampung, BIN Daerah Lampung, Sat Brimob, Denpom II/3, Bea Cukai, dan unsur pemerintah daerah.

Operasi Terpadu “War on Drugs for Humanity”

Selain itu, Kombes Pol Sakeus Ginting menjelaskan, operasi ini bukan hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan sosial masyarakat di wilayah rawan narkotika.

“Kita tidak hanya memberantas peredaran gelap narkoba, tapi juga memulihkan lingkungan masyarakat agar kembali aman dan bebas dari intimidasi para pelaku,” ujarnya saat Konferensi Pers, pada Selasa 11 November 2025.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi BNN bersama stakeholder dan masyarakat dalam mendukung program nasional “War on Drugs for Humanity” menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Hasil Operasi Bersama

Dari dua titik sasaran meliputi area kolam pemancingan dan gubuk di dua desa tersebut. Selain itu, petugas berhasil mengamankan empat orang penyalahguna narkoba dengan hasil tes urine positif amphetamine dan methamphetamine.

Keempatnya berinisial A, B, H, dan J, dengan salah satu di antaranya (H) diketahui memiliki tiga butir pil ekstasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi; Dua paket sabu dengan total berat 15,47 gram, empat butir ekstasi berbagai warna, serta pecahan pil diduga ekstasi, empat unit sepeda motor, tiga telepon genggam, dua timbangan digital, puluhan alat hisap (bong dan pirex), senjata tajam, serta berbagai perlengkapan transaksi.

Sementara itu, ia juga menambahkan pada saat operasi berlangsung di Desa Gunung Sugih Baru, tim sempat mendapat perlawanan dari sebagian masyarakat yang melempari kendaraan petugas dengan batu. Dua kendaraan mengalami kerusakan ringan, namun situasi berhasil dikendalikan berkat koordinasi cepat seluruh personel gabungan.

Baca Juga :  Pedang Pora Sambut Kombes Herbin Sianipar, Babak Baru Kepemimpinan di Polresta Bandar Lampung

“Ada sedikit gesekan di lapangan, tim mampu menguasai keadaan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ungkapnya.

Beberapa pelaku berhasil melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi, namun BNN memastikan proses pengejaran dan penyelidikan akan terus berlanjut.

Komitmen Berantas Hingga ke Akar

Usai operasi, seluruh gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika dimusnahkan oleh tim gabungan bersama pemerintah desa setempat.

BNN Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus melakukan pemulihan sosial bagi para penyalahguna melalui program rehabilitasi.

“Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat dan mendukung visi Asta Cita Presiden menuju Indonesia Bersih Narkoba serta Indonesia Emas 2045,” tegas Kombes Pol Sakeus Ginting.(***)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB