Operasi Gabungan BNN Lampung Bongkar Sarang Narkoba di Tegineneng

Selasa, 11 November 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama aparat gabungan TNI, Polri, BIN, Bea Cukai, dan pemerintah daerah melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kabupaten Pesawaran, pada Jumat 7 November 2025.

Operasi terpadu ini menyasar dua desa di Kecamatan Tegineneng, yakni Desa Negara Ratu Wates dan Desa Gunung Sugih Baru, yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan peredaran gelap narkotika.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K., M.H. dan melibatkan 143 personel gabungan, terdiri dari unsur BNN, BNNK se-Lampung,Polda Lampung, BIN Daerah Lampung, Sat Brimob, Denpom II/3, Bea Cukai, dan unsur pemerintah daerah.

Operasi Terpadu “War on Drugs for Humanity”

Selain itu, Kombes Pol Sakeus Ginting menjelaskan, operasi ini bukan hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan sosial masyarakat di wilayah rawan narkotika.

“Kita tidak hanya memberantas peredaran gelap narkoba, tapi juga memulihkan lingkungan masyarakat agar kembali aman dan bebas dari intimidasi para pelaku,” ujarnya saat Konferensi Pers, pada Selasa 11 November 2025.

Baca Juga :  Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolresta Bandar Lampung Dorong Warga Aktifkan Siskamling

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi BNN bersama stakeholder dan masyarakat dalam mendukung program nasional “War on Drugs for Humanity” menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Hasil Operasi Bersama

Dari dua titik sasaran meliputi area kolam pemancingan dan gubuk di dua desa tersebut. Selain itu, petugas berhasil mengamankan empat orang penyalahguna narkoba dengan hasil tes urine positif amphetamine dan methamphetamine.

Keempatnya berinisial A, B, H, dan J, dengan salah satu di antaranya (H) diketahui memiliki tiga butir pil ekstasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi; Dua paket sabu dengan total berat 15,47 gram, empat butir ekstasi berbagai warna, serta pecahan pil diduga ekstasi, empat unit sepeda motor, tiga telepon genggam, dua timbangan digital, puluhan alat hisap (bong dan pirex), senjata tajam, serta berbagai perlengkapan transaksi.

Sementara itu, ia juga menambahkan pada saat operasi berlangsung di Desa Gunung Sugih Baru, tim sempat mendapat perlawanan dari sebagian masyarakat yang melempari kendaraan petugas dengan batu. Dua kendaraan mengalami kerusakan ringan, namun situasi berhasil dikendalikan berkat koordinasi cepat seluruh personel gabungan.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

“Ada sedikit gesekan di lapangan, tim mampu menguasai keadaan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ungkapnya.

Beberapa pelaku berhasil melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi, namun BNN memastikan proses pengejaran dan penyelidikan akan terus berlanjut.

Komitmen Berantas Hingga ke Akar

Usai operasi, seluruh gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika dimusnahkan oleh tim gabungan bersama pemerintah desa setempat.

BNN Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus melakukan pemulihan sosial bagi para penyalahguna melalui program rehabilitasi.

“Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat dan mendukung visi Asta Cita Presiden menuju Indonesia Bersih Narkoba serta Indonesia Emas 2045,” tegas Kombes Pol Sakeus Ginting.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB