‎Dukung Pendidikan Usia Dini, Kejati Lampung Bersama IAD Wilayah Lampung Resmikan Gedung  Aula TK ADHYAKSA XXXIV Bandar Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Lampung  terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini. Wujud dukungan tersebut direalisasikan melalui pembangunan Gedung Aula Taman Kanak-Kanak (TK) Adhyaksa XXXIV Bandar Lampung dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 diresmikan penggunaannya.

‎Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suwandi, SH, MHum., beserta jajaran Kejati Lampung dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Lampung Ny. Dewi Danang Suryowibowo beserta Ibu-ibu Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Lampung.

Baca Juga :  SPMB 2026, DPRD Bandar Lampung Ingatkan Masalah Klasik Daya Tampung SMP

‎Kepala TK Adhyaksa XXXIV Bandar Lampung Dahliah, SPd.AUD., MPd., menyampaikan bahwa Pembangunan fasilitas ini bertujuan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar serta mendukung berbagai aktivitas pendidikan dan pembinaan karakter anak sejak usia dini.

‎Kajati Lampung pada intinya menyampaikan bahwa melalui tersedianya gedung aula ini, diharapkan TK Adhyaksa XXXIV Bandar Lampung memiliki sarana yang representatif untuk mendukung proses pendidikan yang lebih optimal, sehingga dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan kondusif bagi peserta didik.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan, Usung Slogan “No Titip, No Jastip”

‎Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Lampung berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan sumber daya manusia yang unggul.(**)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB