Dikhianati Bertahun-Tahun, Windi Tak Kuasa Bendung Emosi: “Saya Puas, Tapi Sedikit Menyesal”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID“Sedikit menyesal, tapi saya puas”. Kalimat itu diucapkan Windi (28) tanpa ragu saat ditanya awak media saat Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung, pada Rabu 22 Oktober 2025. Usai menyayat alat kelamin kekasih gelapnya menggunakan pisau cutter. Ia mengaku tindakannya lahir dari akumulasi sakit hati selama enam tahun menjalin hubungan tanpa kejelasan.

Sakit Hati Jadi Selingkuhan Bertahun-Tahun

Windi menjalin hubungan gelap dengan KS (32) sejak 2019, bahkan sebelum pria itu menikah. Namun setelah pernikahan KS tetap mempertahankan relasi dengan Windi, sekaligus berhubungan dengan wanita lain. Kondisi tersebut membuat Windi merasa dimanfaatkan, tak pernah dihargai, dan hanya dijadikan pelampiasan saat pria itu membutuhkan.

Baca Juga :  Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Menurut penyidik, pelaku mengaku kerap diajak bertemu di lokasi yang sama yaitu fi semak-semak Lapangan Baruna, bukan di tempat yang dianggap layak atau berkeadaban layaknya pasangan serius.

Cutter Sudah Dibeli Sejak Hari Sebelumnya

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan Windi telah membeli pisau cutter beberapa hari sebelum kejadian dan sempat berniat mengeksekusi aksi tersebut sebelumnya, namun tertunda.

“Pelaku merasa puncak emosinya pecah karena menganggap dirinya terus dibohongi, diselingkuhi dan tidak pernah dihargai,” ujar Martono.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎

Pelaku ditangkap pada Selasa (21/10/2025) pukul 05.00 WIB di rumahnya di wilayah Bumi Waras. Barang bukti berupa pisau cutter merah, celana pendek korban, dan ponsel pelaku diamankan polisi. Kasus ini dijerat Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pengakuan Langsung Pelaku

Dalam pemeriksaan, Windi menyampaikan pernyataan berikut tanpa penyangkalan.

“Sedikit menyesal, tapi saya puas. Saya melakukan itu karena selama bersamanya, selalu dibohongi, diselingkuhin, disakitin. Saya pacaran sama dia sebelum dia nikah. Spontan aja mau lukain alat vitalnya, biar dia kapok.” tegasnya.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB