Terkuak! Bullying Sejak SD, Jadi Pemicu Penusukan Siswa hingga Tewas di SMPN 12 Krui

Selasa, 30 September 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ILUSTRASI


WARNALAMPUNG.ID – Tragedi berdarah terjadi di SMP Negeri 12 Krui, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin 29 September 2025, sekitar pukul 10.20 WIB. Seorang siswa berinisial JS (13), warga Pekon Tanjung Setia, meninggal dunia setelah ditusuk dengan gunting oleh teman sekelasnya sendiri, SR (13), warga Pekon Pelita Jaya.

Peristiwa itu terjadi di ruang kelas VII A. Berdasarkan keterangan saksi, korban mendatangi pelaku, menendang meja belajar, lalu mengajak berkelahi. JS juga sempat memukul kepala SR yang tengah duduk di bangku kelas. Merasa terdesak, SR mengambil gunting dari laci meja dan menusukkan ke arah korban hingga mengenai pelipis mata kanan, kepala bagian belakang, serta punggung.

Korban langsung terjatuh dan mengalami pendarahan hebat. Guru serta siswa berupaya memberikan pertolongan dengan membawa JS ke Puskesmas Biha. Namun nyawanya tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Polisi Bertindak Cepat

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., membenarkan peristiwa tersebut. Satreskrim Polres Pesisir Barat segera mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu buah gunting.

“Hingga saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas serta RS Bhayangkara Polda Lampung untuk autopsi guna memastikan penyebab kematian,” ujar Fabian.

Polisi juga menyita pakaian dan tas milik korban sebagai barang bukti tambahan.

Latar Belakang Bullying

Dalam pemeriksaan awal, SR mengaku sudah lama menjadi korban perundungan dari JS sejak mereka masih di bangku SD. Keterangan saksi turut menguatkan bahwa korban kerap melakukan bullying, baik verbal maupun fisik, terhadap SR.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

“Menurut pelaku, perundungan yang dilakukan korban bukan hanya cacian, tetapi juga kekerasan fisik. Dari kronologi yang ada, tindakan itu memang ditujukan kepada pelaku,” jelas IPTU Fabian.

Meski begitu, penyidik masih mendalami motif spesifik dari perundungan tersebut.

Tak Bisa Dihentikan Lewat Damai

Fabian menjelaskan proses hukum terhadap kasus ini akan tetap berjalan dan tidak bisa diselesaikan dengan jalur restorative justice.

“Untuk kasus ini tidak bisa diselesaikan damai. Namun pihak keluarga pelaku sudah menyatakan siap menanggung biaya yang diperlukan untuk korban, termasuk pemakaman,” ungkapnya.

Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah

Polres Pesisir Barat mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Harapannya, tragedi serupa tidak lagi terulang di lingkungan pendidikan. (***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB