Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Dana PI 10%, Tiga Petinggi PT LEB Ditahan

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen, di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WKOSES), pada Senin 22 September 2025 malam.

Ketiganya merupakan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta menilai adanya peran masing-masing dalam kasus ini.

“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu MHE selaku Direktur Utama, BK selaku Direktur Operasional, dan HW selaku Komisaris PT LEB,” kata Armen.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Foto: Budi Kurniawan, Hermawan Eriadi , serta Heri Wardoyo ketiganya memakai rompi pink setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung. (Istimewa)

 

Menurut Armen, para tersangka diduga menerima dana PI 10% sebesar US$17.286.000 atau setara hampir Rp 280 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.200 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Ia menegaskan, Kejati Lampung akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat. Selain menindak secara hukum, penyidik juga berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Kajati Lampung dampingi Bupati Tanggamus Turun Langsung Kawal dan Sukseskan Program MBG di Kabupaten Tanggamus ‎ ‎

“Penanganan perkara ini akan menjadi role model pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia. Ke depan, dana PI harus benar-benar dikelola secara tepat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.(***)

 

 

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB