Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Dana PI 10%, Tiga Petinggi PT LEB Ditahan

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen, di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WKOSES), pada Senin 22 September 2025 malam.

Ketiganya merupakan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta menilai adanya peran masing-masing dalam kasus ini.

“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu MHE selaku Direktur Utama, BK selaku Direktur Operasional, dan HW selaku Komisaris PT LEB,” kata Armen.

Baca Juga :  Kejati Lampung Kawal Proyek Mitigasi Konflik Gajah di TNWK
Foto: Budi Kurniawan, Hermawan Eriadi , serta Heri Wardoyo ketiganya memakai rompi pink setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung. (Istimewa)

 

Menurut Armen, para tersangka diduga menerima dana PI 10% sebesar US$17.286.000 atau setara hampir Rp 280 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.200 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Ia menegaskan, Kejati Lampung akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat. Selain menindak secara hukum, penyidik juga berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

“Penanganan perkara ini akan menjadi role model pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia. Ke depan, dana PI harus benar-benar dikelola secara tepat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.(***)

 

 

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru