BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 11 KG di Lampung Tengah

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Sempat kabur, salah seorang wanita jadi bandar sabu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menggagalkan peredaran 11 Kg narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan III, Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Minggu 7 September 2025 lalu.

Menurut Pelaksana Tugas BNNP Lampung, Kombes Karyoto menjelaskan, dari penggagalan peredaran 11 Kg sabu tersebut, pihaknya berhasil menangkap 4 pelaku yakni pemegang keuangan transaksi narkoba, kurir dan bandar.

“Kronologis penangkapan pada 5 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal BNNP Lampung mendapatkan informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika di wilayah Lampung,” kata Kombes Karyoto, pada Senin 8 September 2025.

Baca Juga :  Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Petugas BNNP Lampung yang sedang melakukan pengembangan terhadap buronan atau DPO bandar sabu Eva Liana, selaku pengendali besar narkotika di Lampung, yang melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal, BNNP Lampung berkoordinasi dengan BNNP Banten, melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut di wilayah Banten. Selanjutnya pada 5 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, kami berhasil mengamankan DPO Eva Liana.

“Selanjutnya pada 6 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kami berhasil kembali mengamankan pemegang keuangan Eva Liana atas nama Tomi disalah satu rumah makan di Tangerang,” ujar Kombes Karyoto.

Kemudian berdasarkan hasil interograsi terhadap Eva Liana, masih ada barang bukti barkotika yang disimpan oleh Icong dan Jerry di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Lalu pada 6 September 2025, Tim Berantas BNNP Lampung dan BNNP Banten berangkat dari Banten menuju Lampung, untuk mencari barang bukti narkotika dan pelaku Icong.

Selanjutnya Tim Berantas BNNP Lampung dan BNNP Banten berhasil mengamankan dua pelaku tersebut, disalah satu hotel di bandar jaya,  Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan Icong, barang bukti tersebut disimpan di rumah mertuanya Jerry di Bandar Jaya Lampung Tengah. Lalu pada Minggu 7 September 2025 sekitar 11.28 WIB, Tim Berantas BNNP Lampung menuju tempat yang ditunjuk Icong dan berhasil mengamanan barang bukti 11 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China. (***)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru