FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Praktik penggelembungan anggaran serta penggunaan dokumen fiktif dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) semakin terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (28/7/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, sebanyak sepuluh saksi dari klaster proyek Jakarta–Cikampek (Jampek) 1 mengungkap adanya rekayasa penggunaan material, data administrasi, hingga identitas fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menghadirkan para saksi yang merupakan karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, Ibnu Nouval.
Mantan staf SDM PT Waskita Karya, Eman Suherman, mengaku pernah mencairkan dana percepatan Divisi V menggunakan cek tunai atas perintah kepala proyek pada periode Maret hingga Juli 2017.
Keterangan serupa disampaikan Febriansyah, mantan pekerja outsourcing. Ia mengaku bertugas meminta tanda tangan kepala proyek sebelum menyerahkan uang hasil pencairan cek yang menggunakan dokumen fiktif kepada Kasir Divisi V, Widodo.
Pengakuan yang paling mencolok datang dari mantan Kepala Proyek Jampek 1, Soni Arkaputra. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bersama timnya membuat dokumen fiktif sebagai syarat pencairan dana di bank.
Soni juga mengungkap dirinya menerima aliran dana sebesar Rp790 juta, termasuk Rp420 juta yang disebut berasal dari Ibnu Nouval.
”Total yang saya terima Rp790 juta dan saya siap mengembalikannya,” ujar Soni di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Kepala Pengadaan Logistik, Sukma Wijaya, membenarkan bahwa dokumen pertanggungjawaban proyek pada periode tersebut diisi menggunakan data yang direkayasa.
”Mengarang semua,” kata Sukma saat memberikan kesaksian.
Penasihat Hukum: Dana Digunakan untuk Kepentingan Proyek
Menanggapi keterangan para saksi, tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Nengah Sujana dan Rekan membantah tuduhan bahwa kliennya menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi.
Penasihat hukum terdakwa, Eko Katari, menegaskan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional proyek yang tidak tercantum dalam anggaran resmi.
”Kami memilah pembagian dana dan tanggung jawabnya. Persidangan membuktikan penggunaan uang untuk menutup kebutuhan proyek yang tidak teranggarkan, seperti biaya makan, penginapan pekerja, hingga bonus lembur,” ujar Eko usai persidangan.
Terkait dugaan rekayasa administrasi dan penggunaan identitas fiktif, Eko memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian di persidangan.
”Soal dokumen fiktif itu merupakan dakwaan JPU. Yang jelas, terdakwa menggunakan uang untuk kepentingan proyek,” katanya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp66,1 Miliar
Perkara yang menjerat Ibnu Nouval merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 12 kilometer, tepatnya STA 100+200 hingga STA 112+200, pada periode 2017–2019. Nilai kontrak awal proyek tersebut mencapai Rp1,253 triliun.
Berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan, praktik manipulasi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66.108.445.974.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mesuji menyebut Ibnu Nouval diduga melakukan manipulasi pertanggungjawaban keuangan bersama dua pejabat PT Waskita Karya lainnya yang diproses dalam berkas terpisah (splitsing), yakni Tujuanta Ginting, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V, serta Widodo Mardiyanto, mantan pegawai tetap Unit Divisi V.
Keduanya telah lebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dalam dakwaan JPU disebutkan Tujuanta menerima aliran dana sebesar Rp7,811 miliar, sedangkan Widodo memperoleh Rp5,333 miliar.
Atas perbuatannya, Ibnu Nouval didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Selasa, 4 Agustus 2026.(*)















