FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ibnu Nouval, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) di Provinsi Lampung. Perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp66,1 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mesuji, Andrian, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara timbul dalam pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung sepanjang 12 kilometer, tepatnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200.
Keterangan tersebut sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Jaksa menjelaskan, proyek pembangunan jalan tol tersebut memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp1,253 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan pertanggungjawaban keuangan yang diduga dimotori oleh Ibnu Nouval.
Dalam perkara ini, Ibnu Nouval didakwa bersama dua mantan pejabat PT Waskita Karya lainnya yang diproses dalam berkas terpisah (splitsing), yakni Tujuanta Ginting selaku mantan Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V serta Widodo Mardiyanto selaku mantan pegawai tetap Unit Divisi V.
Jaksa mengungkapkan, selama periode 2017 hingga 2019 di lokasi proyek Kabupaten Mesuji, para terdakwa diduga memanipulasi dokumen tagihan seolah-olah berasal dari pekerjaan fisik proyek jalan tol.
Melalui skema pencairan dana fiktif tersebut, Tujuanta Ginting diduga menerima aliran dana sebesar Rp7,811 miliar, sedangkan Widodo Mardiyanto diduga memperoleh Rp5,333 miliar.
Berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp66.108.445.974.
JPU menegaskan bahwa pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. Dalam praktiknya, transaksi dilakukan menggunakan vendor fiktif maupun vendor yang hanya dipinjam namanya untuk mencairkan dana proyek.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN, ketentuan pengelolaan keuangan negara, serta Kode Etik Internal PT Waskita Karya.
Kasus ini bermula pada 2016 ketika Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menetapkan pemenang lelang proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated senilai Rp16,23 triliun kepada konsorsium PT Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron Perkasa.
Selanjutnya, konsorsium membentuk PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang kemudian menunjuk Waskita-Acset KSO sebagai pelaksana konstruksi segmen Tol Terpeka sepanjang 12 kilometer melalui kontrak tertanggal 5 April 2017. Dalam kontrak tersebut, Ibnu Nouval bertindak sebagai pejabat yang mewakili PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, Ibnu Nouval didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)















