FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Provinsi Lampung.
Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang berani bermain-main atau mencari keuntungan tidak wajar dari program prioritas nasional tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Danang saat memberikan sambutan dalam Pengukuhan DPD APPMBGI Provinsi Lampung dan DPD II Kabupaten/Kota se-Lampung yang berlangsung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/6/2026).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.
Danang menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan komitmen besar Presiden dan Wakil Presiden untuk memajukan serta mencerdaskan anak-anak bangsa.
Oleh karena itu, ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun jika ditemukan pelanggaran, terutama yang mengancam keselamatan siswa.
”Saya secara tegas sampaikan mengenai kasus keracunan. Sampai masih ada kasus keracunan lagi di Lampung ini, enggak pakai tunggu, wassalam. Laporannya langsung saya teruskan ke Jamintel dan Jampidsus di pusat agar dicek secara detail,” ujar Danang di hadapan ratusan pengusaha dapur MBG.
Menurutnya, akar dari segala bentuk penyelewengan dalam pengadaan dan pengelolaan anggaran publik hanyalah satu hal, yaitu keserakahan (greedy).
Ia meminta para mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) untuk menggunakan hati nurani karena makanan yang dikelola diperuntukkan bagi anak-anak daerah mereka sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Lampung juga menepis isu miring dan memastikan netralitasnya dengan meminta DPP dan DPD APPMBGI memeriksa apakah ada fasilitas dapur yang terafiliasi dengan namanya.
”Saya harus tegak lurus,” tuturnya.
Ia membandingkan integritas pengelolaan program ini dengan keberhasilan Kejati Lampung yang berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1 triliun dalam setahun terakhir, termasuk uang titipan perkara sebesar Rp100 miliar.
Selain masalah hukum, Danang juga menyoroti pentingnya efisiensi menu dan pengelolaan sisa makanan yang layak konsumsi agar tidak terbuang sia-sia (food waste).
Ia menyarankan agar manajemen dapur bekerja sama dengan pihak sekolah dan Dinas Sosial untuk mengemas kembali makanan utuh yang tidak termakan oleh siswa guna dibagikan kepada warga miskin.
”Data kemiskinan kita masih di atas rata-rata nasional, hampir 1 juta jiwa. Kalau ada sisa makanan yang masih utuh dan layak, siapkan kertas pembungkus, bagikan ke yang miskin. Apa susahnya? Ini soal mau atau tidak mempraktikkan ayat-ayat suci, jangan menyia-nyiakan makanan,” tambahkan Danang.
Kejati Lampung berkomitmen mendukung penuh kesuksesan program MBG melalui sinergi nyata.
Sebagai gambaran, Danang menyebut institusinya saat ini ikut membina sektor pertanian di Lampung dengan total lahan binaan mencapai 20.000 hektare dan perkiraan nilai panen mendekati Rp1 triliun.
Ia meminta APPMBGI Lampung meniru inovasi dari daerah lain yang sudah sukses, seperti Kabupaten Sumedang dan DI Yogyakarta, yang mampu mencatat detail menu secara transparan berbasis digital.
Ia juga berpesan agar Nota Kesepahaman (MoU) yang dibuat tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan dengan membeli bahan baku dari petani lokal, Koperasi Merah Putih, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
”Uang rakyat ini, uang rakyat yang Ibu Bapak kelola. Jangan serakah. Tolong jaga amanah ini demi masa depan anak-anak kita dan kemajuan Provinsi Lampung,” pungkasnya.(***)















