Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

‎Mereka dinyatakan bersalah atas korupsi dana participating interest_ (PI) 10 persen di Provinsi Lampung dalam sidang yang digelar di Ruang Soebekti pada Kamis, (18/6/2026).

‎Mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan masing-masing divonis 7 tahun penjara.

‎Sementara itu, mantan Komisaris Heri Wardoyo menerima hukuman paling ringan, yaitu 3 tahun penjara.

‎Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

‎”Mengadili, menyatakan terdakwa M. Hermawan Eriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.

‎Dalam pertimbangannya, hakim menolak audit BPKP Lampung senilai Rp268,7 miliar karena dinilai keliru mencampuradukkan pengeluaran operasional sah perusahaan dengan kerugian negara.

‎Berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, hakim menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), mengingat sebagian besar dana PI telah disetor ke daerah atau berbentuk deposito perusahaan.

‎”Pos pengeluaran operasional tersebut bukanlah merupakan kerugian riil akibat perbuatan terdakwa,” ujar hakim.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

‎Melalui hitungan mandiri terhadap tantiem dan kenaikan gaji ilegal, hakim menetapkan kerugian negara riil hanya sebesar Rp6,5 miliar.

‎Nilai ini dibebankan kepada para terdakwa sebagai uang pengganti yang disesuaikan dengan keuntungan pribadi yang mereka nikmati.

‎Hermawan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar (subsider 2,5 tahun penjara), Budi Kurniawan Rp2,2 miliar (subsider 2 tahun 2 bulan penjara), dan Heri Wardoyo Rp1,6 miliar (subsider 1,5 tahun penjara), semuanya dikurangi nominal uang yang telah disita.

‎Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(**)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB