Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026).

‎Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari.

‎‎Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan harapan pihaknya.

‎‎Menurut dia, kedua terdakwa juga telah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus administrasi pembebasan.

‎‎“Alhamdulillah hari ini agenda dari majelis hakim memeriksa dan mengadili. Vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari dan sesuai yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasinya karena terdakwa sudah menjalani sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai sidang.

‎Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dalam perkara tersebut. Namun, hakim menilai tidak terdapat unsur pengancaman dalam kasus yang menjerat Yudi Hasyim dan Padli.

Baca Juga :  Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

‎Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.

‎‎“Terdakwa terbukti tetapi tidak ada pengancaman. Terkait uang sengketa Rp20 juta itu dikembalikan oleh korban atau pelapor dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan,” jelasnya.

‎Baik pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait upaya banding dari kedua belah pihak.

‎‎Untuk diketahui, sidang perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua Oknum LSM terkait RSUD Abdoel Moeloek memasuki babak tuntutan.

‎Jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

‎Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan agenda sidang berikutnya untuk menyampaikan pembelaan.

Baca Juga :  Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung

‎Dua kliennya, Yudi dan Padli, disebut tengah menyiapkan materi pledoi secara matang.

‎‎“Agenda selanjutnya adalah pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan,” ujar Indah.

‎Menurutnya, tuntutan yang diajukan jaksa menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

‎Namun, ia menegaskan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

‎‎“Kami tentu berharap hasilnya klien kami tidak dinyatakan bersalah. Tapi untuk putusan akhir, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

‎Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan argumentasi hukum sebagai upaya membela kepentingan terdakwa.

‎‎Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan institusi layanan kesehatan daerah dan dugaan praktik yang mencoreng integritas lembaga sosial.

‎‎Proses persidangan masih berlanjut hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.(**)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB