Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung setelah sebelumnya sempat mangkir sebanyak dua kali pada pada Selasa, 28 April 2026.

‎‎Hingga pukul 16.30 WIB, Arinal terpantau masih menjalani proses pemeriksaan maraton dan belum kunjung keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.

‎‎Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan awak media telah bersiaga sejak pagi hari untuk memantau jalannya pemeriksaan.

‎‎Para wartawan tampak menunggu di berbagai titik strategis, mulai dari area depan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hingga duduk berjaga di selasar Gedung Pidsus guna menanti keterangan resmi dari pihak terkait.

Sementara itu, pada pukul 17:00 WIB, terlihat mobil tahanan Kejati Lampung juga memasuki area parkir Korps Adhyaksa yang sebelumnya pada siang hari telah terparkir mobil Polisi Militer.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎

‎‎Arinal Djunaidi tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan setelan safari berwarna hitam.

‎‎Setibanya di gerbang Korps Adhyaksa, tim Penasihat Hukum Arinal langsung menuju ruangan PTSP untuk melakukan konfirmasi jadwal pemeriksaan.

‎‎Salah satu staff tim hukum, Ranti, menyebutkan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik atas panggilan yang dilayangkan.

‎‎Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Arinal sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dana _Participating Interest_ 10% pada PT Lampung Energi Berjaya.

‎‎Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp268,7 miliar.

Baca Juga :  ‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB

‎‎Penyidik memandang keterangan Arinal sangat krusial guna mendalami fakta-fakta baru yang muncul selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

‎‎Sebelum hadir pada hari ini, Arinal tercatat tidak memenuhi panggilan pertama pada Kamis, (16/4/2026) dengan alasan berhalangan.

‎‎Kemudian pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026 lalu, ia kembali tidak hadir hingga petang hari.

‎‎Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebelumnya sempat melayangkan imbauan agar Arinal bersikap kooperatif demi kelancaran pengungkapan kasus yang tengah berkembang tersebut.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung di dalam gedung. (**)

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎
‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB
‎Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Pengunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung
Kasus Korupsi CT Scan Tanggamus: Vonis Hakim Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Kejaksaan Tinggi Lampung Bersama IAD Wilayah Lampung Gelar Siraman Rohani Sambut Bulan Suci Ramadhan ‎
Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Seksi Penkum Kejati Lampung Kunjungi SMKN 3 Bandar Lampung
‎Pasangkan Baret Biru, Kalapas Kukuhkan Tim Satopspatnal: “Jadilah Teladan Penegakan Disiplin” ‎
Kejati Lampung Kunjungi SMKN 1 Bandar Lampung, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan Kenakalan Remaja
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:31 WIB

Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung

Selasa, 21 April 2026 - 05:48 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, LSMB Desak PN Tanjungkarang Tangkap Aktor Intelektual ‎

Kamis, 9 April 2026 - 16:01 WIB

‎Kejati Lampung Bantah Isu Barang Bukti Rp38,5 Miliar Raib dalam Perkara Korupsi PT LEB

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:28 WIB

‎Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Pengunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi CT Scan Tanggamus: Vonis Hakim Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

DLH Bandar Lampung Tambah 6 Kontainer Sampah, Fokus Benahi Fasilitas TPS

Senin, 27 Apr 2026 - 07:20 WIB