Ombudsman Lampung: Keterbatasan Sarana Dalam Pelaksanaan TKA, Tidak Boleh Memberatkan Murid

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Test Kemampuan Akademik (TKA) dengan meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan di Kantor Ombudsman Lampung, pada Rabu 4 Maret 2026

‎Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan sebaiknya permintaan tersebut benar-benar tidak dipaksakan, terutama kepada murid yang tidak mampu. “Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop”, ujar Nur Rakhman Yusuf.

‎Bagi sebagian masyarakat laptop masih merupakan barang mewah, maka belum tentu setiap siswa memiliki laptop. Untuk itu seharusnya sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana belum memadai, sehingga dapat mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan wali murid

Baca Juga :  ‎Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila ‎ ‎

‎‎“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

‎Ia menilai, kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.

‎“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.

‎Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas Pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang layak, adil, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.

Baca Juga :  Wartawan Sayangkan Sikap Kadisdik Bandar Lampung Saat Dimintai Konfirmasi Perihal TPPO dan Video Viral Kepsek Dinonaktifkan ‎

‎‎“Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

‎Ombudsman Lampung membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan Pendidikan dengan menghubungi kontak pengaduan kami melalui Whatsapp di nomor 08119803737 dan surat elektronik di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id

‎‎Evaluasi kebijakan diharapkan dapat dilakukan secara cepat agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga.

Berita Terkait

Sengketa Tanah Gotong Royong Memanas, Pengukuran Ulang BPN Picu Kericuhan Warga
Wartawan Disuruh Menunggu, Pejabat Menghilang: Benny Kritik Mentalitas Anti Transparansi
‎Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Rekan Sejawat Kenang Sosok Pengayom ‎
Wartawan Sayangkan Sikap Kadisdik Bandar Lampung Saat Dimintai Konfirmasi Perihal TPPO dan Video Viral Kepsek Dinonaktifkan ‎
Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur yang Baru
‎Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila ‎ ‎
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
‎Pengurus IKBL Gelar Jumat Berkah, Bakti Sosial hingga Buka Bersama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sengketa Tanah Gotong Royong Memanas, Pengukuran Ulang BPN Picu Kericuhan Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

Wartawan Disuruh Menunggu, Pejabat Menghilang: Benny Kritik Mentalitas Anti Transparansi

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:26 WIB

‎Advokat Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia, Rekan Sejawat Kenang Sosok Pengayom ‎

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:23 WIB

Wartawan Sayangkan Sikap Kadisdik Bandar Lampung Saat Dimintai Konfirmasi Perihal TPPO dan Video Viral Kepsek Dinonaktifkan ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:18 WIB

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur yang Baru

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB