Plh Sekda Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sekretariat DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: PLH sekda kabupaten Lampung Utara, Ahmad Alamsyah setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, pada Senin 12 Januari 2026. (Dok. Warnalampung.id)


WARNALAMPUNG.ID — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Asisten II, Drs. Ahmad Alamsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin 12 Januari 2026 malam.

‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Lampung sejak siang hari. Usai diperiksa hampir seharian, Ahmad Alamsyah keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

‎Diketahui, Ahmad Alamsyah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Utara. Pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2022, khususnya pada sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

‎‎Dua Tersangka Lain Ikut Ditetapkan

‎‎Selain Ahmad Alamsyah, Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran serta Faruk selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan sebelum penetapan tersangka, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan pemeriksaan, pada Senin 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

‎‎“Hanya Alamsyah yang penuhi panggilan, sedangkan dua tersangka lainnya tidak datang,” ujar Armen saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026) pukul 00.15 WIB.

‎‎Kerugian Negara Capai Rp2,98 Miliar

‎‎Armen menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para tersangka.

‎‎Menurutnya, dugaan penyelewengan dana tersebut dilakukan melalui sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Lampung Utara yang diduga bersifat fiktif. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,98 Miliar.

‎Kejati Lampung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB