Tarik Fee 20 Persen Proyek, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Jadi Tersangka KPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: SS Kanal YouTube KPK RI


WARNALAMPUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema suap dan pengaturan proyek yang melibatkan Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW). Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa sejak Juni 2025, AW diduga menarik fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada bulan Juni 2025, tersangka AW telah mematok fee di kisaran 15 hingga 20 persen dari berbagai proyek di Pemkab Lampung Tengah,” ujar Mungki Hadipratikto, saat konferensi pers dilangsir dari Kanal YouTube Resmi KPK RI, pada Kamis 11 Desember 2025.

APBD Lampung Tengah Tahun 2025 diketahui berjumlah Rp 3,19 triliun, yang sebagian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik dan program prioritas daerah. Namun KPK menduga, sebagian paket pekerjaan justru diarahkan untuk kepentingan pribadi.

Pengaturan Proyek Usai Dilantik

Hadipratikto menjelaskan bahwa pengkondisian proyek sudah berlangsung sejak Februari–Maret 2025, segera setelah AW menjabat sebagai bupati.

“Sesaat setelah dilantik, AW memerintahkan pihak tertentu untuk mengatur pemenangan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di e-catalog,” ungkapnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa AW diduga menginstruksikan RHS, anggota DPRD Lampung Tengah, untuk memenangkan perusahaan yang terkait keluarga maupun tim pemenangan politiknya pada Pilkada 2024. RHS kemudian berkoordinasi dengan ANW Plt Bapenda kabupaten lampung tengah untuk memastikan pengaturan proyek berjalan sesuai arahan.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

“Dari praktik tersebut, KPK menduga AW menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar melalui RHS dan RNP yang merupakan adiknya,” jelasnya.

Proyek Dinkes Ikut Diatur

Hadipratikto juga menyebut bahwa pengaturan serupa terjadi pada proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“Dalam pengadaan di Dinas Kesehatan, AW kembali memberikan instruksi agar pemenang proyek ditentukan, dan hal itu dilakukan melalui ANW,” tuturnya.

ANW kemudian mengoordinasikan pemenangan PT Elkaka Putra Mandiri (EPM) untuk tiga paket pengadaan senilai Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, AW kembali menerima Rp 500 juta dari MLS selaku Direktur PT EPM. Total aliran dana yang diterima AW pun mencapai Rp 5,75 miliar.

“Sebagian dana tersebut kami temukan digunakan untuk operasional Bupati dan melunasi pinjaman bank saat kampanye, 2024,” jelas Hadipratikto.

OTT dan Barang Bukti

Dalam operasi tangkap tangan pada 9–10 Desember 2025, KPK mengamankan AW, RHS, RNP, ANW, dan MLS. Kelimanya diamankan dari lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kantor masing-masing.

KPK menyita uang tunai Rp 193 juta, terdiri dari Rp 135 juta dari rumah AW dan Rp 53 juta dari rumah RNP. Selain itu, logam mulia seberat 850 gram turut diamankan dari kediaman RNP.

Baca Juga :  Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung

Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka: Ardito Wijaya (AW) Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) Plt Kadis Bapenda Kabupaten Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohammad Lukman Syamsuri (MLS) Direktur PT EPM. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

AW, RNP, danANW ditahan di Rutan KPK Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Jeratan Pasal Menanti Para Tersangka

Para penerima suap, yakni AW, ANW, RHS, dan RNP, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MLS selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadipratikto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan KPK bakal menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara mendalam. Aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan terus kami dalami,” tegasnya.(**)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB